Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah di Musi Rawas Kembali Mencuat, LAKI P45 Desak Pemkab Bertindak Tegas

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN | Selasa, 20 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran alih fungsi lahan persawahan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas. Sejumlah lahan yang sebelumnya berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diduga telah beralih fungsi menjadi bangunan gedung bertingkat, gudang industri, hingga usaha komersial seperti kafe dan lesehan kuliner.

Sorotan tajam datang dari Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, yang menilai maraknya pembangunan gudang dan bangunan usaha di atas lahan yang diduga merupakan sawah produktif sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani pemerintah daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah berdirinya gudang-gudang besar, termasuk gudang perusahaan makanan, serta bangunan usaha lain di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai area pertanian.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh lahan persawahan yang ada. Jangan sampai alih fungsi lahan dilakukan secara masif tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar undang-undang,” tegas Ahlul Fajri, Selasa (20/01/2026).

Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan secara sembarangan tidak hanya mengancam ketahanan pangan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan syarat dan mekanisme yang sangat ketat.

Selain itu, Ahlul Fajri juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengendalikan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas.

“Jika pembangunan gedung bertingkat, gudang, maupun usaha komersial tersebut tidak sesuai dengan RTRW dan dilakukan di atas lahan sawah produktif, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa mengarah pada pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, LAKI P45 mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

Melakukan pendataan dan inventarisasi lahan persawahan yang masih eksisting

Membuka secara transparan data status hukum serta perizinan bangunan yang berdiri di atas lahan bekas sawah

Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan secara ilegal

Ahlul Fajri menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan maupun investasi di daerah. Namun, seluruh proses pembangunan harus dilakukan secara taat hukum, berkeadilan, dan tidak mengorbankan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Pembangunan harus berkeadilan dan berkelanjutan. Jangan sampai sawah habis, sementara rakyat kehilangan ruang hidup dan daerah kehilangan masa depan pangan,” pungkasnya.

 

(Erwin Kabiro / IGlobal News)

Lubuklinggau – Musi Rawas Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *