OGAN ILIR. – Seorang ayah bernama Saropi tewas setelah ditusuk anak kandungnya sendiri dalam insiden berdarah di Desa Muara Penimbung Ilir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (11/10/2026). Peristiwa tragis itu terjadi saat korban berusaha melerai keributan yang melibatkan anaknya dengan kepala desa setempat.
Selain menewaskan sang ayah, insiden tersebut menyebabkan Kepala Desa Muara Penimbung Ilir berinisial N mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan medis.
Terduga pelaku berinisial A (30), yang disebut tidak memiliki pekerjaan tetap, telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penusukan tersebut.
Berawal dari Penusukan terhadap Kepala Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan kepolisian, peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, A mendatangi kediaman Kepala Desa Muara Penimbung Ilir, N, dengan membawa sebilah pisau bergagang cokelat yang diselipkan di pinggangnya.
Setibanya di lokasi, A diduga langsung menusuk punggung kiri N menggunakan pisau tersebut. Serangan itu menyebabkan kepala desa mengalami luka serius.
Keributan yang terjadi di rumah kepala desa kemudian terdengar oleh Saropi, ayah kandung A. Berniat melerai pertikaian sekaligus merebut senjata tajam dari tangan anaknya, Saropi mendatangi lokasi kejadian.
Namun, upaya tersebut justru berujung petaka. A diduga berbalik menyerang ayahnya dan menusuk punggung kanan Saropi sebanyak tiga kali.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Saropi dan N ke Rumah Sakit Ar-Royan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski telah mendapatkan penanganan, nyawa Saropi tidak berhasil diselamatkan. Sementara itu, N masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir bergerak untuk menindaklanjuti laporan dan mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H., dan tim Resmob Pidum Satreskrim melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, A berhasil diamankan oleh petugas Polsek Indralaya sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah pisau bergagang cokelat yang diduga digunakan dalam penusukan terhadap kedua korban.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP-B/503/X/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel, tertanggal 11 Oktober 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Samsul Bahri (46), yang disebut sebagai kerabat korban.
Terancam Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Atas perbuatannya, A kini ditahan di Polres Ogan Ilir. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan penanganan perkara tersebut.
Polisi selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial S (47) yang berprofesi sebagai guru. Penyidik juga akan mendalami keterangan terduga pelaku untuk mengungkap motif penusukan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.
Hingga kini, motif yang melatarbelakangi peristiwa berdarah tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Red
