MUSI RAWAS, http://iglobalnews.id- Terkait dugaan pungutan kepada wali murid di SDN Lubuk Rumbai yang terletak di Dusun I Lubuk Rumbai, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Jumat, 21 Agustus 2026, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas memberikan keterangan kepada awak media iglobalnews.id.
Kabid Dikdas mengatakan telah memanggil Kepala Sekolah SDN Lubuk Rumbai, Suryadi, untuk meminta keterangan terkait dugaan pungutan kepada wali murid/siswa sebesar Rp35.000 per murid.
Dari hasil keterangan tersebut, Kepsek Suryadi membenarkan adanya pengumpulan uang untuk kegiatan lomba memeriahkan HUT RI ke-81 tahun 2026.
“KRONOLOGI VERSI KEPSEK”,
Menurut Suryadi, saat itu sedang mengadakan rapat bersama para guru, komite, dan wali murid. Secara spontan komite mengusulkan untuk mengadakan lomba di sekolah dan usulan itu disetujui oleh kepala sekolah.
Tak lama kemudian, kepsek meninggalkan rapat karena ada tamu yang harus ditemui.
Suryadi juga meluruskan jumlah siswa. SDN Lubuk Rumbai hanya memiliki 116 siswa, bukan 300 siswa seperti yang beredar sebelumnya.
KABID DIKDAS ELAK JAWAB ATURAN.
Saat awak media menanyakan, _“Apakah boleh komite memungut sumbangan dengan jumlah yang ditetapkan?” Kabid Dikdas memilih diam dan mengalihkan pertanyaan dengan mengatakan,“Nanti kapan-kapan kita ketemu langsung”.
CATATAN HUKUM.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
Sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh ditetapkan nominalnya
Apabila ditetapkan nominalnya, maka hal tersebut diduga masuk kategori pungutan liar (pungli).
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas. belum memberikan sikap tegas terkait temuan ini.
IGlobalNews.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dan pihak SDN Lubuk Rumbai.
Pewarta.tim Sumsel.
