LUBUKLINGGAU, http://iglobalnews.id — Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat, menyayangkan adanya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau yang sebelumnya diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Dari lima ASN tersebut, tiga di antaranya kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, proses pemeriksaan terhadap tiga ASN tersebut masih berlangsung untuk mengumpulkan bahan dan keterangan secara menyeluruh sebelum ada kesimpulan maupun rekomendasi.
3 ASN DIBEBAS TUGASKAN
Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, menyampaikan bahwa tiga ASN berinisial A, V, dan F telah dibebastugaskan dari tugas dan jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ketiganya diketahui merupakan pejabat dan staf di lingkungan Disdikbud Kota Lubuk Linggau.
“Intinya masih proses. Tidak bisa kita semata-mata memutuskan. Kita harus mengumpulkan bahan-bahan dan melakukan klarifikasi secara detail dari semua pihak,” ujar Erwin.
INSPEKTORAT PERIKSA BERBAGAI PIHAK
Menurut Erwin, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap ketiga ASN tersebut. Pihak Inspektorat juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan, termasuk kepala sekolah, pihak perbankan, Kepala Disdikbud, serta Sekretaris Disdikbud.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh mekanisme penerbitan surat rekomendasi yang menjadi bagian dari persoalan yang sedang diperiksa.
“Mulai dari yang bersangkutan, kepala sekolah, pihak bank untuk mengetahui apakah betul dan kenapa harus ada rekomendasi, serta Kepala Dinas dan Sekretaris selaku pimpinan di Disdikbud juga kita tanya sejauh mana yang mereka ketahui,” jelas Erwin.
Erwin menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk memberikan rekomendasi, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN.
Ia juga menyebut hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah untuk melakukan evaluasi tata kelola di lingkungan Disdikbud Kota Lubuk Linggau.
KABID DIKDAS DIISI PLH
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Achmad Asril Asri menyampaikan bahwa untuk sementara jabatan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), yakni Sekretaris Disdikbud Supriadi*.
Penunjukan Plh dilakukan agar pelayanan dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan selama proses pemeriksaan.
Achmad Asril juga menyayangkan adanya persoalan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran Disdikbud agar bekerja sesuai ketentuan serta menghindari tindakan yang berpotensi melanggar aturan, khususnya praktik pungli.
TEGASKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
Dalam proses ini, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Dugaan pelanggaran belum dapat dinyatakan terbukti sebelum seluruh proses pemeriksaan dan mekanisme hukum maupun administrasi selesai.
Secara normatif, disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan diperinci melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, tindakan pejabat juga harus berpedoman pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pewarta: Kabiro http://iGlobalNews.id Lubuk Linggau – Musi Rawas Utara.
