Palembang.iGlobalNews.id-Hasilnya, PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada 22 Juni 2026 lalu, yang isinya pembatalan 21 SHM milik istri Ko Afat.
Maka, yang demikian itu pun dinyatakan secara sah dan resmi, bahwa Ahli Waris Saidina Oemar akhirnya kembali memenangkan gugatannya.
Berdasarkan dari pantauan awak media iGlobalNews.id, yang selalu meliput langsung, juga mengikuti perkembangan dari sebelumnya, PTTUN Palembang, yang membatalkan 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3600 meter persegi atas nama Margaret Robi yang merupakan istri Robby Hartono alias Ko Afat.

Lalu kemudian, dalam amar putusannya hakim tinggi PTTUN, yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Sutiyono, SH.,MH menerima permohonan banding dari pihak tergugat intervensi Margaret Robby dan tergugat 1 BPN Kota Palembang serta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Nomor 8/G/2026.
”Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, dengan Nomor 8/G/2026/PTUN. PLG., tanggal 22 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi amar putusan PTTUN Palembang.
Terkait putusan tingkat banding itu juga disampaikan langsung oleh Dr.Fahmi Raghib, SH.,MH, yang dia selaku kuasa hukum pengugat ahli waris Saidina Oemar.

“Kami sudah menerima pesan dari Mahkamah Agung, terkait adanya memori banding, itu baik dari BPN maupun pemohon Margaret Robby, amarnya menyebutkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, menguatkan putusan tingkat pertama,” ungkapnya, Selasa 11 Agustus 2026.
”Berdasarkan putusan itu pihak BPN maupun Margaret Robby, yang dinyatakan kalah,” tambah Dr.Fahmi.
Menurut Dr.Fahmi, bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan diri bila pihak BPN ataupun Margaret Robby, yang jika kembali mengajukan kasasi sebagai hak mereka dalam proses peradilan.
“Untuk itu kami telah menyiapkan perlawanan memori kasasi bila nantinya dibutuhkan,” ucapnya.
Di sisi lain, yang sementara itu ada juga salah satu ahli waris, bernama Dio Ramanda Saidina Oemar, dia selaku anak salah satu penggugat mengaku sangat bersyukur dengan proses yang mereka dilalui.
”Tinggal selangkah lagi menuju putusan yang berkekuatan hukum tetap, kami yakin kasasi nantinya akan menguatkan putusan di tingkat pertama maupun yang saat ini putusan banding PT TUN Palembang,” ucapnya.
Lebih jauh lagi, yang sebelumya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan permohonan pembatalan 21 SHM milik Margaret Robby, dia adalah istri dari Robby Hartono atau yang dikenal Ko Afat dari lahan sengketa yang ada di simpang Rajawali, Senin 22 Juni 2026.
Putusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh para penggugat ahli waris almarhum H. Saidina Oemar setelah menerima amar putusan hakim yang isinya mengabulkan seluruh gugatan.
Dimana dalam putusan dari majelis hakim yang dipimpin Yohanna Petresia itu dalam amarnya membatalkan 21 SHM dari objek sengketa seluas 3600 meter persegi.
”Alhamdulillah kami telah menerima salinan amar hakim dari gugatan kami yang mengabulkan seluruhnya, “ucap kuasa hukum penggugat Dr. Fahmi Raghib, SH.,MH, yang didampingi oleh Roy Lifriandi dan salah satu anak penggugat Dio Saidina Oemar, Senin (21/06). Dimana 21 SHM yang diterbitkan BPN Palembang mulai dari 1974 atas nama Margaret Robby itu dibatalkan.
Di sisi lain, bahwa DR. Fahmi, yang dia menyebut sengketa ini bukan hal baru, perkara serupa juga pernah dimenangkan oleh almarhum H.Saidina Oemar hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dan telah inkracht sejak puluhan tahun lalu. Tahun 1960 lahan tersebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara.
Namun, alih-alih dikembalikan setelah satu tahun, sebagian lahan justru dihibahkan ke aparat, sementara sisanya diduga diperjualbelikan.
“Meski amar ini baru di tingkat pertama dan kami yakin pihak tergugat akan mengajukan banding, dan tentu kami sangat siap menjawab apa yang akan mereka sampaikan di banding, ” ucap Fahmi waktu itu.
Ditambahkannya lagi oleh Fahmi, dia mengaku pihaknya masih akan fokus pada perkara administratif dari sengketa tersebut, terlepas dari aktivitas konstruksi yang dia harap dapat dihentikan sementara waktu.
”Kita akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait dengan aktivitas di atas objek tersebut,” kata Dr.Fahmi Raghib, SH., MH menjelaskan ke para awak media.
(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.
KaBiro Kota Palembang, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).
