LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lubuk Linggau, Imam Purwanto, memberikan penjelasan kepada wartawan pada Selasa (28/7/2026) terkait kasus dugaan penembakan terhadap seorang terduga pencuri durian yang melibatkan seorang oknum pegawai Lapas.
Menurut Imam Purwanto, persoalan antara oknum pegawai Lapas dan pihak korban telah diselesaikan secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak. Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menghentikan proses pembinaan dan penegakan disiplin internal terhadap pegawai yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa oknum pegawai tersebut telah ditarik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta penanganan sesuai ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.
“Permasalahan dengan pihak korban telah mencapai kesepakatan damai. Namun, terhadap oknum pegawai tetap dilakukan proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Imam Purwanto.
Pihak Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau menegaskan akan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan disiplin kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas aparatur pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Erwin – Kabiro iGlobal News Lubuklinggau–Musi Rawas Utara)
