Keluarga Korban Nilai Tuntutan JPU Ayu Sartika Tarigan, S.H. Tak Mencerminkan Rasa Keadilan, Soroti Dugaan Intimidasi di Sidang Perkara Anak

Pekanbaru – Keluarga korban dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan keberatan atas tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Sartika Tarigan, S.H. Menurut mereka, tuntutan pidana penjara selama satu tahun dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Perkara dengan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2026/PN Pbr itu menjadi sorotan keluarga korban karena tuntutan yang diajukan dinilai jauh di bawah ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perwakilan keluarga korban menyatakan akan melaporkan proses penanganan perkara tersebut kepada Bidang Pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penuntutan.

“Kami merasa tuntutan ini sangat janggal dan jauh dari harapan keadilan bagi korban. Karena itu kami akan menyampaikan pengaduan resmi agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penuntutan perkara ini,” ujar perwakilan keluarga korban.

Selain mempersoalkan tuntutan pidana, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang menurut mereka terjadi saat sidang pembacaan tuntutan berlangsung.

Ibu kandung korban berinisial SW, selaku pelapor, mengaku melihat kehadiran dua anggota kepolisian di dalam ruang sidang tepat sebelum JPU Ayu Sartika Tarigan, S.H. membacakan tuntutan. Menurut SW, kehadiran aparat tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan memunculkan dugaan bahwa pengamanan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi reaksi keluarga korban atas tuntutan yang dibacakan.

Pihak keluarga juga mengklaim sebelumnya meminta agar penyidik dihadirkan sebagai saksi guna menjelaskan sejumlah keterangan yang dipersoalkan di persidangan. Menurut keluarga korban, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh JPU, meskipun mereka menyebut Majelis Hakim pernah menyampaikan agar penyidik dihadirkan untuk memberikan penjelasan.

Selain itu, keluarga korban mengaku sempat berencana menghadirkan ahli pidana. Namun, mereka menyatakan mengurungkan niat tersebut setelah memperoleh penjelasan dari JPU bahwa perkara telah dianggap cukup terbukti. Pernyataan tersebut merupakan versi keluarga korban dan belum memperoleh tanggapan dari pihak JPU.

Atas berbagai keberatan tersebut, keluarga korban meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk meminta penjelasan mengenai dasar kehadiran dua anggota kepolisian di ruang sidang saat pembacaan tuntutan.

Menurut keluarga korban, apabila tidak terdapat dasar hukum atau penetapan yang mengatur kehadiran aparat kepolisian dalam persidangan anak pada saat itu, maka hal tersebut patut dievaluasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah berupaya menghubungi Jaksa Penuntut Umum Ayu Sartika Tarigan, S.H. untuk meminta konfirmasi mengenai pertimbangan tuntutan yang diajukan serta menanggapi keberatan dan dugaan yang disampaikan keluarga korban. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, maupun Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Mr. Wancik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *