Polemik Lahan KDMP Desa Moawo, Kades dan Ketua BPD Siap Tindak Lanjuti Lewat Musyawarah Desa

Nias Utara – Polemik kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, kini menjadi sorotan publik dan masyarakat setempat. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memastikan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui forum musyawarah desa.

Seorang nelayan tradisional sekaligus buruh tani, Muh. Nasir Nazara alias Ama Azni, mengaku sebagai pemilik sah lahan perkebunan yang saat ini dipersoalkan. Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikelolanya selama kurang lebih 20 tahun dengan berbagai tanaman produktif seperti kelapa, karet, pinang, dan tanaman lainnya.

Menurut pengakuannya, lahan tersebut diduga telah dihibahkan secara sepihak kepada pemerintah desa oleh Safrin Tanjung alias Ama Zirian/Nabila tanpa seizin dirinya. Bahkan, ia menyebut sekitar 40 batang pohon kelapa serta tanaman lain di atas lahan itu telah dirusak atau ditebang.

MN juga menegaskan bahwa lahan perkebunan tersebut merupakan warisan keluarga yang diperoleh dari orang tuanya, almarhumah Tasnim Zai alias Ina Zabiru, yang bersumber dari neneknya, almarhumah Ina Ramali Zebua, dan berlokasi di Desa Moawo.

“Tanah pertapakan/kebun milik saya secara sepihak dihibahkan tanpa izin dan persetujuan saya kepada Pemerintah Desa untuk dijadikan lahan KDMP. Saya sangat dirugikan,” ungkapnya.

Atas keberatan tersebut, MN telah melayangkan surat resmi tertanggal 7 Februari 2026 kepada Kepala Desa Moawo, dengan tembusan kepada Ketua BPD dan Camat Lahewa, perihal sanggahan hibah dan keberatan. Surat itu juga disebut telah diketahui, disaksikan, dan ditandatangani sekitar 40 warga serta tokoh masyarakat desa.

Ketua BPD Desa Moawo, Azman Zalukhu alias Ama Arora, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat sanggahan tersebut.

“Kami sudah menerima surat keberatan dari Pak Muh. Nasir Nazara. Hal ini juga sudah saya bicarakan dengan Kepala Desa. Dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti dan bawa ke Musyawarah Desa untuk mencari solusi penyelesaian di tingkat desa,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Moawo, Shaharman Tanjung alias Ama Salmi, menegaskan pihaknya telah menerima surat sanggahan hibah dimaksud dan siap memprosesnya.

“Kami sudah menerima surat sanggahan dan keberatan atas lahan yang dijadikan lokasi KDMP. Segera akan kita tindak lanjuti dan selesaikan melalui Musyawarah Desa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan hibah lahan tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat dan menunggu penyelesaian resmi melalui forum musyawarah di tingkat desa.

DZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *