LUBUK LINGGAU, – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, memimpin rapat sosialisasi Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau tentang penetapan zakat penghasilan, infak, dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran Gerakan Qurban Juara Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Op Room Moneng Sepati Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam mendukung program-program keagamaan dan sosial pemerintah daerah. Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah yang dikelola dengan baik akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Program ini bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial ASN kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, manfaatnya akan sangat dirasakan,” ujar Wawako.
Selain itu, Gerakan Qurban Juara juga diharapkan dapat meningkatkan semangat berbagi serta memperluas jangkauan distribusi daging qurban kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Rapat sosialisasi tersebut dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, Inspektur, para Kepala OPD, Direktur PT Linggau, Direktur PDAM, Direktur RSUD Siti Aisyah, Direktur RSUD Petanang, para Camat, serta perwakilan BAZNAS Kota Lubuk Linggau.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap seluruh ASN dapat memahami dan mendukung penuh kebijakan zakat serta Gerakan Qurban Juara demi terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
(Erwin / Kabiro IGlobal News
Lubuk Linggau – Musi Rawas Utara)
