Jerit Petani Kecil di Musi Rawas: Pupuk Subsidi Diduga Dialihkan ke Kebun Sawit, Dijual di Atas HET

MUSI RAWAS, – Jeritan petani kecil di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, kian memilukan. Di tengah sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, dugaan praktik penyelewengan justru terjadi secara terang-terangan di lapangan, Rabu (14/01/2026).

Salah satu pengecer resmi pupuk subsidi, PPTS Multi Sida Agro Jaya milik Mudasir, kini menjadi sorotan tajam publik. Pengecer tersebut diduga kuat “bermain mata” dengan pihak-pihak yang tidak berhak menerima pupuk subsidi dari negara.

Tertangkap Basah: L300 Angkut 45 Sak Pupuk Subsidi

Berdasarkan pantauan langsung wartawan di lokasi, sebuah mobil Mitsubishi L300 kedapatan mengangkut pupuk subsidi dalam jumlah besar, mencapai 45 sak. Ironisnya, pupuk tersebut tidak diarahkan ke lahan pertanian rakyat seperti jagung atau padi, melainkan menuju kawasan perkebunan kelapa sawit.

Tak hanya salah sasaran, harga jual pupuk subsidi tersebut juga diduga jauh melampaui ketentuan. Pupuk yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru dipatok hingga Rp140.000 per sak, angka yang jelas mencekik petani kecil.

Diduga Langgar Sejumlah Aturan Negara

Praktik yang diduga dilakukan oleh PPTS Multi Sida Agro Jaya ini bukan sekadar pelanggaran etika dagang, tetapi berpotensi kuat melanggar berbagai regulasi negara, antara lain:

Pelanggaran HET (Peraturan Menteri Pertanian)

Pengecer dilarang keras menjual pupuk subsidi di atas HET. Penjualan dengan harga Rp140.000 per sak diduga merupakan bentuk pungutan liar yang merampas hak petani.

Salah Sasaran Distribusi (Permentan Nomor 10 Tahun 2022)

Pupuk subsidi wajib disalurkan berdasarkan e-RDKK dan dilarang diberikan kepada perkebunan sawit di atas luas tertentu. Pengalihan pupuk subsidi ke kebun sawit berpotensi menjadi tindak pidana distribusi.

UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955

Penyelewengan barang bersubsidi termasuk dalam tindak pidana ekonomi, karena merugikan keuangan negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Suara Rakyat: “Kami yang Berhak, Mereka yang Menikmati”

Petani setempat mengaku sangat dirugikan. Mereka yang seharusnya menikmati pupuk murah justru harus gigit jari, sementara oknum pengecer diduga meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil.

“Kami terdaftar, kami butuh pupuk, tapi malah tidak kebagian. Yang menikmati justru kebun sawit,” keluh salah satu petani.

APH dan KPPP Didesak Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Musi Rawas untuk segera turun tangan. Izin pengecer PPTS Multi Sida Agro Jaya diminta dievaluasi total, dan jika terbukti melakukan tindak pidana, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dinas Pertanian: Klaim Sesuai Aturan

Sementara itu, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas, melalui Novita, menyatakan bahwa dugaan penyelewengan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Tidak ada pupuk langka. Stok ada, penyaluran sesuai e-RDKK dan disaksikan oleh Babinsa,” ujar Novita.

Pernyataan tersebut dinilai publik terkesan membela pengecer, di tengah temuan di lapangan yang justru menunjukkan indikasi kuat penyimpangan distribusi.

(Erwin / Kabiro iGlobalNews Lubuklinggau – Musi Rawas Utara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *