Lemahnya Pengawasan DPRD Dapil 3 dan PPK PUPR–Perkim, Proyek Mangkrak Jadi Sorotan

Muara Enim — Lemahnya pengawasan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang membidangi pembangunan, kembali menuai sorotan publik. DPRD dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proyek-proyek pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Tak hanya DPRD, Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muara Enim, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga disorot lantaran terkesan tutup mata terhadap berbagai proyek bermasalah yang hingga kini belum rampung dikerjakan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 hingga memasuki tahun 2026 masih dalam tahap pengerjaan, bahkan ada yang belum selesai sama sekali.

Lembaga Investigasi dan Pemantauan Aset Negara (LIPERNAS) PD Kabupaten Muara Enim menduga kuat adanya praktik kongkalikong antara oknum PPK pengawas proyek PUPR–Perkim dengan pihak pemborong, bahkan melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, khususnya dari Dapil 3.

Ketua LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim, Rusmin, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dinas teknis dan anggota DPRD yang membidangi pembangunan seolah tidak mengetahui berbagai pelanggaran di lapangan.

“Tidak mungkin mereka tidak tahu. Kalau tidak ada kongkalikong antara PPK, DPRD, dan pemborong, hal seperti ini tidak akan terjadi. Ini bukti lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menindak proyek bermasalah,” tegas Rusmin.

Berdasarkan hasil investigasi LIPERNAS di lapangan, salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan siring di RT 3 RW 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Insani dengan nilai anggaran sekitar Rp199 juta, masa kerja 30 hari kalender pada Tahun Anggaran 2025.

Namun faktanya, hingga 13 Januari 2026, proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan.

Atas temuan tersebut, Rusmin mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk segera turun tangan, mengusut tuntas, dan menindak tegas pemborong yang diduga lalai dan tidak patuh terhadap ketentuan kontrak.

Ia juga meminta agar perusahaan yang terbukti bermasalah diberikan sanksi tegas, termasuk blacklist agar tidak lagi mendapatkan proyek pemerintah.

Dengan nada menyindir, Rusmin bahkan menertawakan kondisi proyek tersebut.

“Anggaran hampir Rp200 juta saja bisa lalai dan tidak selesai. Bisa dibayangkan kalau proyek miliaran rupiah, mungkin lebih parah lagi,” ujarnya sambil tertawa geli.

LIPERNAS menegaskan akan terus mengawal dan memantau proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim demi mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *