LUBUK LINGGAU, — Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan larangan keras bagi angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batu bara, yang digelar di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (7/1/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan dan infrastruktur akibat kendaraan angkutan yang melebihi batas over dimensi dan over load (ODOL).
“Walaupun sebagian ruas jalan di Kota Lubuk Linggau masih berstatus jalan nasional, namun sesuai instruksi gubernur, larangan ini tetap harus kita tindak lanjuti. Pemerintah Kota akan menyiapkan dasar hukum yang jelas untuk menindak angkutan batu bara yang melanggar,” tegas H. Rachmat Hidayat.
Ia menambahkan, seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan melintasi jalan umum. Sebagai langkah nyata, razia terpadu akan dimulai malam ini dan direncanakan pendirian pos terpadu di perbatasan Lubuk Linggau–Bengkulu serta Lubuk Linggau–Muratara.
“Mari kita bersama-sama melaksanakan razia mulai malam ini dan seterusnya. Libatkan juga rekan-rekan media dan OKP agar mereka dapat melihat langsung kondisi di lapangan. Untuk malam ini, titik kumpul direncanakan di kawasan TOM,” ujarnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa razia akan dilakukan selama tiga hari ke depan sebagai tahap sosialisasi dan imbauan. “Apabila setelah tiga hari masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa angkutan batu bara memang tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum dan harus dihentikan operasionalnya di wilayah kota.
Pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta Subdenpom, dengan fokus razia terutama pada malam hari.
“Sosialisasi larangan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan tegas harus dilakukan,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekda Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Achmah Hasian Ritonga, Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan, Kasdim 0406/Lubuk Linggau Mayor Inf Khoirul Ansori, Kasat Lantas AKP Desi Azhari, para kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.
(Erwin / Kabiro IGlobal News
Lubuk Linggau – Musi Rawas Utara)
