MUSI RAWAS, –Meskipun larangan total penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara di Sumatera Selatan resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi. Laporan terbaru pada Rabu (8/1/2026) menunjukkan bahwa penindakan di wilayah Kabupaten Musi Rawas dinilai belum berjalan maksimal.
Sejumlah truk pengangkut batu bara masih nekat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Terawas–Selangit, meski larangan tersebut telah ditegaskan melalui instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat dan sorotan dari berbagai pihak.
Berbanding terbalik dengan Musi Rawas, tim gabungan di Kota Lubuklinggau justru menunjukkan langkah tegas. Dalam razia yang digelar pada 8–9 Januari 2026, puluhan truk batu bara berhasil diamankan saat melintas di jalan umum. Bahkan, razia yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau berhasil menindak 40 unit truk pengangkut batu bara pada Jumat (9/1/2026).
Secara nasional, pemerintah menargetkan Indonesia bebas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2026. Di Sumatera Selatan, kebijakan ini diperkuat dengan kewajiban perusahaan tambang untuk menggunakan jalan khusus angkutan batu bara, guna melindungi infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Kelalaian dalam penindakan truk ODOL dinilai berisiko besar. Selain mempercepat kerusakan jalan, beban berlebih juga berpotensi menyebabkan ambruknya jembatan, seperti peristiwa yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Lahat. Insiden tersebut menjadi dasar kuat bagi Gubernur Sumsel untuk menginstruksikan penindakan lebih tegas di seluruh wilayah.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Organda Musi Rawas angkat bicara. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Dinas Perhubungan serta Polres Musi Rawas menjadi penyebab utama masih bebasnya truk batu bara melintas di jalan umum.
“Kami menilai penindakan Dishub dan Polres Musi Rawas terhadap truk batu bara dan ODOL masih sangat kurang. Faktanya, puluhan truk yang diamankan di Lubuklinggau sebelumnya melintas terlebih dahulu di wilayah Musi Rawas. Artinya, truk-truk tersebut lolos di Musi Rawas, namun ditindak di Lubuklinggau,” tegasnya.
Ia berharap aparat terkait di Musi Rawas segera meningkatkan pengawasan dan penindakan, agar kebijakan larangan truk batu bara tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan.
(Erwin – Kabiro IGlobal News Sumsel | Lubuklinggau – Musi Rawas Utara)
