Lahat – iGlobalNews.id – Tim media iGlobalNews bersama Teropong Indonesia News melakukan kunjungan jurnalistik ke SMAN 1 Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Selasa. 13/11/2025.
Setibanya di sekolah, tim disambut oleh petugas keamanan dan kemudian diarahkan untuk bertemu Waka Kesiswaan SMAN 1 Kikim Timur, Novriansyah. Dalam pertemuan tersebut, tim media memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan untuk melakukan pengumpulan data serta konfirmasi pemberitaan terkait pengelolaan sekolah.

Saat diwawancarai, Novriansyah menyampaikan bahwa Kepala Sekolah SMAN 1 Kikim Timur tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan Dinas Luar (DL) ke SMAN 4 Lahat.
Terkait jumlah siswa, Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 634 siswa.
Ketika ditanyakan mengenai papan publikasi Dana BOS, Novriansyah menyebutkan bahwa dirinya kurang mengetahui apakah papan tersebut telah terpasang atau belum.

“Kalau soal itu saya kurang paham, biasanya kami hanya dilibatkan saat rapat menjelang pencairan BOS,” ucapnya.
Tim media juga mencatat adanya kondisi fisik sekolah yang memerlukan perbaikan, seperti plafon yang tampak mengalami kerusakan. Menanggapi hal itu, Novriansyah menjelaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.
“Soal itu sebaiknya ditanyakan langsung ke kepala sekolah,” jelasnya.
Upaya Konfirmasi Tidak Mendapat Respons
Usai pertemuan, tim media meminta kontak Waka Kesiswaan untuk melakukan tindak lanjut konfirmasi kepada Kepala Sekolah. Namun hingga satu hari setelah kunjungan, pesan WhatsApp dan panggilan telepon wartawan tidak mendapatkan respons dari Waka Kesiswaan.

Tim juga mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Kikim Timur melalui WhatsApp, tetapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau balasan.
Temuan Lapangan dan Regulasi Terkait
Dalam investigasi awal, tim media mencatat beberapa indikasi ketidakterbukaan informasi terkait penggunaan Dana BOS. Sesuai aturan, sekolah wajib mempublikasikan penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam:
-
Permen dikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, yang mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
-
Peraturan sebelumnya seperti Permendikbud No. 63 Tahun 2022.
Selain itu, apabila terdapat tindakan yang menghambat upaya konfirmasi pers, hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.
Perlu ditegaskan bahwa semua informasi yang diperoleh masih berupa dugaan dan indikasi, serta membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Harapan agar Pihak Berwenang Melakukan Pemeriksaan
Berdasarkan temuan awal di lapangan, tim media berharap pihak-pihak terkait seperti:
-
Gubernur Sumatera Selatan
-
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
-
BKD Sumsel
-
Aparat Penegak Hukum (Polda Sumsel dan Kejati Sumsel)
dapat melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana di SMAN 1 Kikim Timur untuk memastikan apakah pengelolaan telah sesuai aturan.
iGlobalNews dan Teropong Indonesia News tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalisme profesional dan membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kikim Timur.
Pewarta: Rohmadi
