Palembang.IglobaNews.Id –Perbincangan hangat mengarah ke polemik, berita terkini sangat perlu disimak secara umum dan disoroti dengan ketajaman mata, setajam silet ke titik permasalahan polemik yang terjadi, agar segera ditindaklanjuti oleh stakeholder dan para pihak terkait, untuk menyimak nyayian keluhan, resah dan gelisah dari Initial (R) ini, yang dia merupakan salah satu wali murid kelas XI SMA Negeri 20 Palembang, menyampaikan keluhan terkait kebijakan pembayaran uang komite pembangunan yang diterapkan Rp.1Juta/siswa oleh pihak sekolah melalui Keputusan Komite Sekolah.
Lebih lanjut, bahwa (R) ini pun merasa keberatan dengan penetapan nominal sumbangan yang dinilai mengikat, padahal menurut regulasi yang berlaku, kontribusi dari wali murid seharusnya bersifat sukarela.
Lalu kemudian, nyayian keluhan itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya pada : Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan yang tidak mengikat.
Nah, lebih jauh lagi (R), yang dia mengungkapkan, prihal surat dari komite sekolah mencantumkan nominal pembayaran secara spesifik, tanpa memperjelas bahwa sifatnya sukarela.
Inilah titik permasalahan polemik benang merah perlu diungkap ke publik, bahwa hal ini menurutnya dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi, terutama bagi orang tua siswa dari keluarga kurang mampu.
“Suratnya seolah-olah menetapkan kewajiban, padahal seharusnya berbentuk sumbangan sukarela. Kalau ada rapat, itu pun tidak melibatkan semua wali murid secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu saya dulu pernah datangi ke kantor sekolah dan bertanya tentang iuran uang pembangunan, kepada seorang oknum humas disekolah, alasan oknum humas disekolah, untuk pembangunan gedung kelas yang baru. Imbuhnya
Wali murid tersebut juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pihak sekolah dan bendahara terkait status pembayaran tersebut, yang semakin menimbulkan kebingungan.
“Jika tidak wajib, seharusnya ditulis tegas di surat. Tapi kenyataannya, bendahara menyebut ini wajib meskipun bisa dicicil,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, para wali murid mendesak pihak sekolah dan komite untuk:
1. Meninjau ulang SK Komite Sekolah dan redaksional surat edaran agar tidak bertentangan dengan prinsip sukarela.
2. Melibatkan seluruh wali murid dalam forum yang transparan dan demokratis sebelum mengambil keputusan terkait sumbangan pendidikan.
3. Menghormati asas keadilan dan kemampuan ekonomi wali murid, dengan mempertimbangkan opsi lain seperti sumbangan terbuka atau program subsidi silang.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/11/2025) lalu melalui WhatsApp, Kepsek SMAN 20 Palembang, Dra Hj. Indrita Kelana Sopuan M.Si mengatakan ;
“Kami tidak ada lagi uang bangunan, dan kami tidak pernah minta iuran untuk pembangunan kelas baru, silahkan datang ke sekolah biar dijelaskan sejelasnya, Apa nian kendak wali siswa itu dik, kalau dia tidak dak mampu kan tinggal datang dan bilang sama komite, kenapa nian menyebar cerita kemana-mana itu, anaknya kan masih siswa di SMAN 20 disini, harus menanyakan wali siswa itu mendukung tempat anaknya sekolah,” kata Indrita Kepsek SMAN 20 Palembang.
Para wali murid berharap, agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan antara pihak sekolah dan masyarakat.
Mereka menginginkan dialog terbuka yang menjunjung transparansi, musyawarah, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional.
Laporan Cuplikan Pemberitaan ini dari jurnalis bertugas di Palembang-Sumsel : *Alvin, media 9*
(Pewarta/Editor/Penyeleksi berita yang masuk ke meja redaksi IglobalNews.Id :
Mr.Wancik.AN.BE
KaBiro Kota Palembang. Wakaperwil Sumsel dan terdaftar Resmi Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).
