BAHAYA LATEN MAFIA “ATAS NAMA” SPH

Sumatera Selatan.iGlobalNews.id- Sidang lapangan di Palembang membuka kotak Pandora buruknya tata kelola administrasi tanah. Hakim harus tegas menolak gugatan berbasis dokumen fiktif.

Ruang pengadilan sejatinya adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan, bukan panggung teatrikal untuk melegalisasi penyerobotan lahan.

Sengketa perdata Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Plg yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang bukan lagi sekadar urusan cekcok batas tanah antar-tetangga di Jalan Macan Lindungan. Lebih dari itu, kasus ini adalah alarm nyaring yang mengingatkan kita semua betapa rapuhnya kepastian hukum kepemilikan tanah di republik ini ketika berhadapan dengan Surat Pengakuan Hak _(SPH)_ yang dimanipulasi.

Gugatan yang dilayangkan oleh Suripto terhadap tiga tetangganya — Zainul Bachri, Marsudin, dan Samihudin — adalah contoh telanjang dari sebuah keserakahan prosedural.

Bagaimana mungkin klaim atas tanah membengkak secara ajaib menjadi 2.250 meter persegi, padahal dokumen resmi tetangga sepadannya hanya mencatat luas yang jauh lebih kecil? Kejanggalan matematika ini bukan sekadar salah ketik, melainkan indikasi kuat adanya itikad buruk _(bad faith)_ yang sengaja diarsiteki di atas kertas. Gugatan ini sudah sepatutnya dikategorikan sebagai gugatan kabur (exceptio obscuri libelli) yang cacat sejak lahir.

Dalam hukum agraria, kita mengenal asas kontradiktur delimitasi sebuah kewajiban sakral di mana penentuan batas tanah harus disaksikan dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung, serta diketahui oleh otoritas lokal.

Suripto melompati pagar pembatas ini. Pengukuran sepihak yang dilakukannya tanpa melibatkan tetangga dan Kelurahan Bukit Baru adalah pelanggaran fatal. Ditambah lagi dengan fakta bahwa SPH yang dipegangnya ternyata tidak terdaftar dalam administrasi kelurahan, alias fiktif.

Berdasarkan asas hukum nemo plus iuris, seseorang tidak dapat mengalihkan atau mengklaim hak yang lebih besar dari yang sebenarnya ia miliki. Menuntut tanah ribuan meter dengan modal selembar kertas ‘di bawah tangan’ yang tidak diakui negara adalah sebuah lelucon hukum yang berbahaya.

Jika kita berkaca pada akar masalah, kekacauan ini berhulu dari masih longgarnya pengawasan terhadap penerbitan dokumen-dokumen tanah di tingkat bawah. SPH sering kali menjadi “senjata sakti” yang diproduksi secara liar untuk menggoyang posisi warga yang telah menduduki tanah secara fisik dan historis selama puluhan tahun.

Di Macan Lindungan, kontras itu terlihat sangat nyata. Di satu sisi ada warga yang memegang bukti penguasaan historis turun-temurun sejak wilayah itu masih berupa rawa, lengkap dengan pengakuan RT dan dokumen sah. Di sisi lain, ada penggugat yang mendasarkan argumennya pada dokumen kosong yang ditolak oleh kelurahan itu sendiri.

Majelis hakim yang diketuai oleh Chandda Gautama, yang telah turun langsung melakukan pemeriksaan setempat (descente), memikul tanggung jawab moral yang besar. Hakim tidak boleh hanya menjadi “corong undang-undang” yang pasif melihat angka-angka di atas kertas fiktif. Hakim harus berani menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena cacat formil yang sangat kasatmata.

Membiarkan SPH fiktif mendesak sertifikat dan penguasaan fisik yang sah sama saja dengan melegalkan praktik mafia tanah merayap ke permukiman warga. Jika preseden buruk ini dibiarkan lolos, besok atau lusa, siapa pun warga di negeri ini bisa kehilangan rumah mereka hanya karena seseorang tiba-tiba datang membawa SPH palsu yang dibuat secara sembunyi-sembunyi.

Negara, melalui ketukan palu hakim, harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan malah memberi angin segar bagi para spekulan tanah.

OLEH: ADENI

(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.
KaBiro Kota Palembang,
Wakaperwil Sumsel, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *