Sumatera Selatan.iGlobalNews.id- Penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang cacat administrasi dan mengancam sertifikat sah negara merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Sumatera Selatan.
Negara wajib hadir mengusut tuntas celah mafia tanah ini, agar masyarakat tidak kehilangan ruang hidupnya akibat manipulasi dokumen fiktif.
Ujian Supremasi Hukum di Tengah Kota
Sidang lapangan (descente) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palembang dalam Perkara Perdata No. 27/Pdt.G/2026/PN Plg di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, seolah menjadi potret telanjang karut-marut tata kelola agraria kita.
Suripto, sang penggugat, mengklaim luas lahan fantastis hingga mencapai 2.250 m² dan menuding tiga tetangganya menyerobot tanah.
Klaim tersebut secara logika tata ruang dan ilmu pertanahan sungguh tidak masuk akal. Lahan Zainul Bachri, misalnya, yang memiliki alas hak bersertifikat resmi, diklaim secara sepihak di atas kertas.
Yang lebih mencengangkan, dokumen SPH yang dipegang oleh Suripto telah dikonfirmasi oleh pihak Kelurahan Bukit Baru tidak terdaftar dalam administrasi resmi pemerintahan. Ini jelas dokumen ‘di bawah tangan’ yang cacat sejak lahir.
Cacat Formil yang Merusak Logika Hukum
Tim kuasa hukum para tergugat sangat berdasar dalam memohon majelis hakim agar menyatakan gugatan tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Klaim Suripto secara kasat mata melanggar asas dan doktrin hukum agraria:
1. Exceptio Obscuri Libelli
Lonjakan objek sengketa yang fantastis membuat klaim batas dan ukuran tanah menjadi absurd serta fiktif.
2. Kontradiktur Delimitasi yang Dilanggar
Pengukuran tanah yang diklaim dilakukan sepihak tanpa melibatkan saksi sempadan atau pihak Kelurahan Bukit Baru.
3. Nemo Plus Iuris
Seseorang secara hukum mustahil mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang ia miliki.
4. Cacat Administrasi Pertanahan
SPH yang menjadi dasar gugatan dipastikan fiktif karena tidak terdaftar dan tidak diakui kelurahan.
Negara Harus Menjamin Kepastian Hukum
Kita tidak boleh membiarkan dokumen SPH bodong atau ‘di bawah tangan’ yang cacat prosedur menyingkirkan dokumen otentik berupa sertifikat yang sah di mata negara. Jika ini dibiarkan, kepastian hukum atas properti masyarakat akan menjadi taruhannya.
Majelis hakim yang diketuai Chandda Gautama memegang palu keadilan yang tidak hanya menguji selembar kertas, tetapi juga menegakkan akal sehat dalam pertanahan.
Sudah saatnya aparat penegak hukum juga melirik potensi pemalsuan surat dalam penerbitan SPH tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh permainan alas hak fiktif yang merampas hak milik warga secara sistematis.
OLEH: ADENI
(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.
KaBiro Kota Palembang, Wakaperwil Sumsel, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).
