Diduga Penyalahgunaan Dana BOS, Kepala Sekolah SDN 1 Jerambah Regas Jadi Sorotan

OGAN KOMERING ILIR – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Jerambah Regas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan awak media. Kepala sekolah setempat diduga menyalahgunakan dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025.

Dana BOS sejatinya merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pemeliharaan gedung, penyediaan sarana dan prasarana, hingga menunjang proses belajar mengajar agar berjalan dengan baik dan nyaman.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan penggunaan anggaran BOS yang telah dikucurkan pemerintah.

Saat meninjau langsung lokasi sekolah, tim menemukan kondisi bangunan yang diduga sudah lama tidak mendapatkan perawatan. Cat gedung tampak kusam, sejumlah plafon terlihat rapuh dan rusak, serta minimnya pembenahan sarana fisik sekolah. Selain itu, tim juga menyoroti keberadaan dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SDN 1 Jerambah Regas.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian realisasi penggunaan dana BOS dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kecurigaan semakin menguat setelah tim investigasi menemukan adanya kejanggalan pada papan publikasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Papan informasi mencantumkan Tahun Anggaran 2024, namun rincian laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang terpampang justru menggunakan Tahun 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, kepala sekolah disebut memberikan penjelasan yang dinilai tidak memuaskan. Bahkan, setelah upaya konfirmasi dilakukan kembali melalui pesan WhatsApp, nomor awak media diduga diblokir sehingga tidak ada lagi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Selain itu, tim media juga mempertanyakan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang nilainya dinilai cukup signifikan selama tahun anggaran 2023 hingga 2025. Pasalnya, kondisi fisik sekolah dinilai tidak mencerminkan adanya perawatan rutin sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, kepala sekolah juga diduga melakukan rekayasa dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS, khususnya pada anggaran pembelanjaan alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan lainnya. Dugaan tersebut mengarah pada praktik pembuatan nota atau SPJ fiktif untuk pencairan dana BOS selama beberapa tahun terakhir.

Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 1 Jerambah Regas.

Pihak yang diminta turun tangan antara lain Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dinas Pendidikan OKI, hingga Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 1 Jerambah Regas belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka terkait berbagai dugaan yang mencuat di tengah masyarakat.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *