LUBUKLINGGAU, — Proses seleksi calon direksi PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Panitia Seleksi (Pansel) dinilai tidak terbuka serta diduga memainkan aturan demi meloloskan kandidat tertentu dalam perebutan jabatan strategis di tubuh perusahaan air minum milik daerah itu.
Sorotan utama publik tertuju pada persoalan batas usia calon direksi. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (2), disebutkan bahwa batas usia maksimal calon direksi adalah 50 tahun. Namun terdapat pengecualian bagi calon yang pernah mengabdi di PDAM Tirta Bukit Sulap, yakni diperbolehkan hingga usia 55 tahun.
Ironisnya, sejak awal tahapan pendaftaran dibuka, pansel dinilai tidak pernah secara terbuka menyampaikan kepada publik bahwa proses seleksi juga mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan mekanisme pengangkatan direksi perusahaan daerah.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya permainan administrasi yang terstruktur dan mengarah pada keberpihakan terhadap kandidat tertentu.
“Kalau memang acuannya aturan pemerintah pusat, kenapa sejak awal tidak diumumkan secara terbuka? Jangan sampai aturan dipakai sesuai kepentingan demi meloloskan calon tertentu,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan seleksi tersebut.
Pansel juga dianggap mengabaikan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa regulasi di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 telah memperbaharui substansi pengaturan mengenai pengangkatan direksi BUMD. Karena itu, apabila Perda lama masih dijadikan dasar tanpa dilakukan sinkronisasi, maka kebijakan tersebut berpotensi cacat administrasi bahkan melanggar hukum.
“Kalau pansel tetap memakai aturan yang substansinya sudah dilumpuhkan oleh aturan pusat, ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini bisa masuk dugaan maladministrasi,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik.
Dalam Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 disebutkan bahwa ketentuan daerah yang bertentangan wajib menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat. Dengan demikian, pembatasan usia yang tidak lagi relevan dapat dinilai batal demi hukum.
Situasi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat Kota Lubuklinggau. Publik mulai mempertanyakan apakah pansel benar-benar bekerja secara profesional dan independen, atau justru menjalankan skenario terselubung untuk mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.
Apabila nantinya terdapat peserta yang digugurkan hanya karena persoalan usia, maka upaya hukum dinilai terbuka lebar. Mulai dari pengajuan surat sanggah kepada Walikota dan pansel, keberatan administratif berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Kini masyarakat menunggu apakah proses seleksi direksi PDAM Tirta Bukit Sulap benar-benar menjunjung asas transparansi, profesionalisme, dan keadilan, atau justru menjadi panggung permainan elit berkedok administrasi.
Sebab bagi publik, keputusan pansel nantinya bukan hanya menentukan siapa yang akan duduk di kursi direksi, tetapi juga menjadi tolok ukur apakah pemerintahan di Kota Lubuklinggau masih berpihak pada supremasi hukum atau tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.
Pungkasnya, Erwin selaku Kabiro IGlobal News Lubuklinggau–Musi Rawas Utara.
