Tanah Hak Milik Saidina Oemar Dipinjam Dan Dijualkan oleh Walikota ke Pihak Lain !! Menang Gugatan Perdata Lanjut Pembatalan Ke PTUN

Palembang, iGlobalNews.id — Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris almarhum Saidina Oemar kembali mencuat ke publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada 14–17 April 2026, pihak penggugat mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan pemilik sah.

Para penggugat, yakni Marlina, Hj. Mardiana, dan Martini Oemar, hadir didampingi kuasa hukum mereka, DR. Fahmi Raghib, SH., MH dan Roy Lifriandi, SH. Perkara ini tercatat dengan nomor 8/G/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yohanna Petresia, SH, dengan anggota M. Bagus Triprasetyo, SH dan Fenny Adriani, SH., MH.

Kronologi Dugaan Penyimpangan

Dalam persidangan, penggugat memaparkan rangkaian peristiwa yang diduga sarat penyimpangan. Mereka menuding adanya penerbitan serta pemecahan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur dan tidak transparan.

Lahan yang disengketakan berada di kawasan Simpang 4 Rajawali, Palembang. Menurut penggugat, tanah tersebut awalnya milik Saidina Oemar dan pernah dipinjamkan kepada Wali Kota Palembang saat itu, Abdul Kadir, yang menjabat pada tahun 1968. Namun, tanah tersebut diduga kemudian dialihkan secara tidak sah melalui penjualan di bawah tangan kepada Makmur Cangjaya.

Peralihan kepemilikan disebut berlanjut hingga akhirnya berada pada Margaret Robby, istri dari Robby Hartono alias Afat.

Sorotan ke BPN

Pihak penggugat juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional yang dinilai telah menerbitkan sertifikat atas dasar transaksi yang tidak sah. Mereka menyebut bahwa sertifikat tersebut cacat hukum sejak awal.

Padahal, menurut penggugat, perkara kepemilikan tanah ini sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan perkara Nomor 170/1971 hingga 1976, yang bergulir sampai tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Saidina Oemar adalah pemilik sah lahan tersebut.

Sidang Lapangan dan Tuntutan Keadilan

Sebagai tindak lanjut, majelis hakim PTUN Palembang bersama para pihak melakukan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi langsung lokasi sengketa di Simpang 4 Rajawali pada Senin (27/4/2026).

Di lokasi tersebut, ahli waris kembali menegaskan tuntutan mereka agar praktik mafia tanah diusut tuntas serta meminta keterbukaan dari Kementerian ATR/BPN.

“Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Proses hukum harus terus berjalan sampai kami menang, termasuk pembatalan di PTUN,” ujar pihak ahli waris dengan optimistis.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi tata kelola pertanahan dan konsistensi penegakan hukum terhadap sengketa lahan yang telah lama bergulir.

(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.

KaBiro Kota Palembang, Wakaperwil Sumsel, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *