Aksi Warga Pasar Muara Beliti Memanas, Aktivis Desak Bupati Musi Rawas Segera Lakukan Tabayyun

Musi Rawas | Aksi damai yang digelar masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Kamis (29/01/2026), berlangsung dengan tensi tinggi dan penuh tekanan. Massa aksi menyuarakan kekecewaan mereka sekaligus menyampaikan ultimatum keras kepada Pemkab Musi Rawas agar segera memberikan kejelasan atas tuntutan yang disampaikan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara terbuka di hadapan peserta aksi, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa apabila tidak ada kejelasan serta tindak lanjut konkret dari Pemkab Musi Rawas, maka masyarakat akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan Kantor Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Di waktu yang sama, Aktivis ternama Musi Rawas, Zainuri, turut menyoroti polemik yang terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti yang dinilai menjadi pemicu aksi damai tersebut. Ia mendesak Bupati Musi Rawas agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Zainuri, hanya ada satu langkah efektif untuk meredam gejolak dan mencegah konflik sosial meluas, yakni dengan melakukan tabayyun—meneliti, memverifikasi, dan mencari kejelasan atas permasalahan yang terjadi.

“Bupati Musi Rawas jangan hanya diam. Segera ambil kebijakan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti. Lakukan tabayyun untuk meneliti, memverifikasi, dan mencari kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencegah terjadinya perpecahan,” tegas Zainuri.

Lebih lanjut, Zainuri juga mendorong agar Pemkab Musi Rawas segera menggelar pertemuan terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi bersama.

“Segera lakukan duduk bareng. Undang Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti untuk menjelaskan fakta permasalahan dan dasar hukum kebijakan yang diambil. Undang Kepala Bagian Hukum untuk mengkaji regulasi terkait pemberhentian dan pengangkatan Ketua RT. Libatkan pula Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk menjelaskan sistem pemerintahan di tingkat kelurahan, serta Kepala Inspektorat untuk menelaah jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi. Jangan lupa, undang perwakilan massa aksi agar tuntutan masyarakat dapat dijelaskan secara langsung,” tambahnya.

Ia menegaskan, dengan melibatkan seluruh unsur tersebut, penyelesaian polemik dapat dilakukan secara transparan, adil, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Erwin – Kabiro iGlobalNews

Lubuklinggau – Musi Rawas Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *