Lubuklinggau, – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan kepada seluruh camat dan lurah agar memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat penyerahan simbolis sertifikat PTSL Barang Milik Negara dan tanah wakaf kepada masyarakat, yang berlangsung di Cinema Hall Bukit Sulap, Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kamis (29/1/2026).
Menurut Rachmat Hidayat, PTSL pada prinsipnya bersifat gratis, karena merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Program PTSL ini gratis. Memang ada kebutuhan teknis tertentu yang tidak dianggarkan oleh BPN, namun biayanya tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku, apalagi sampai memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 123 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuk Linggau.
Rachmat Hidayat juga memaparkan bahwa pada tahun 2025, program PTSL di Kota Lubuk Linggau menargetkan sekitar 800 bidang tanah, yang meliputi tanah pekarangan masyarakat, barang milik daerah, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah.
Sementara untuk tahun 2026, Pemkot Lubuk Linggau bersama BPN kembali merencanakan pelaksanaan PTSL dengan target 1.000 bidang tanah.
“Sebagai tahap awal, akan direalisasikan sekitar 500 bidang tanah untuk pemerataan program, termasuk bagi kecamatan yang sebelumnya belum mendapatkan PTSL,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Lubuk Linggau, Yohanes Rustanto, menyampaikan bahwa sejak Agustus 2017, program PRONA resmi berganti nama menjadi PTSL, dan hingga kini menjadi program pendaftaran tanah terbesar di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kantor BPN Kota Lubuk Linggau sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan PTSL setiap tahun. Pada 2025, kami mendapat target 800 bidang, dan hari ini sebanyak 123 sertifikat diserahkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Yohanes juga menambahkan bahwa sejak Juni 2020, BPN telah menerapkan sertifikat tanah elektronik.
“Meskipun berbeda secara fisik dengan sertifikat konvensional, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum, fungsi, dan jaminan yang sama, bahkan lebih aman karena tersimpan dalam sistem Kementerian ATR/BPN dan dapat dicetak kembali jika diperlukan,” pungkasnya.
(Erwin Kabiro / iGlobalNews – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)
