Musi Rawas, Sumatera Selatan — Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2022 kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara tersebut.
Kasus ini mulai ditangani secara intensif sejak 1 Desember 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari petani, pengurus koperasi, dinas terkait, hingga pihak ketiga.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Musi Rawas melalui Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidana Khusus, Dedi Zaka, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka.
“Sudah sekitar 30 orang saksi yang kami periksa, mulai dari petani, koperasi, dinas terkait, termasuk pihak ketiga. Salah satunya koperasi SJM di Kecamatan Muara Kelingi,” ujar Dedi saat ditemui, Rabu (21/1/2026).
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari berbagai pihak yang diperiksa. Dokumen tersebut digunakan untuk melengkapi data serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam kegiatan PSR masih didalami dan menjadi bagian dari materi pokok penyidikan, sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.
“Untuk bentuk penyimpangannya masih kami dalami karena itu masuk materi pokok penyidikan. Namun secara detail, indikasi penyimpangan tersebut sudah kami kantongi,” kata Gustian.
Terkait penetapan tersangka, Gustian menegaskan bahwa dalam tahap penyidikan, langkah tersebut merupakan suatu keniscayaan apabila alat bukti telah terpenuhi.
“Kalau sudah penyidikan, penetapan tersangka itu sifatnya pasti, tinggal menunggu waktu dan kelengkapan pembuktian,” tegasnya.
Untuk memenuhi unsur kerugian negara, tim penyidik juga tengah menyiapkan mekanisme audit. Kejaksaan akan menunjuk auditor yang berwenang guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam kegiatan PSR tersebut.
Di akhir keterangannya, pihak Kejari Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keterbukaan informasi kepada publik dalam setiap penanganan perkara. Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya penegakan hukum serta memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana lainnya.
Erwin
