Dana BOS SMP Negeri 4 Krui Tahun 2025 Diduga Tidak Transparan, Diminta Audit Menyeluruh

Pesisir Barat, Lampung –Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, tahun anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Dugaan ketidakterbukaan muncul setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Kamis (22/1/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, Kepala SMP Negeri 4 Krui, Herlin, hanya menjelaskan satu item penggunaan Dana BOS, yakni pembelian satu unit komputer senilai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). Ketika dimintai penjelasan terkait rincian penggunaan dana lainnya beserta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS tahun 2025, pihak kepala sekolah menyampaikan bahwa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Inspektorat.

Sikap tersebut memunculkan dugaan tidak diterapkannya prinsip keterbukaan dan transparansi publik, mengingat Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN dan wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta didik SMP Negeri 4 Krui diperkirakan sekitar 400 siswa, dengan total Dana BOS yang diterima mencapai kurang lebih Rp464.000.000 per tahun. Besarnya anggaran tersebut seharusnya diiringi dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pengelolaan Dana BOS diatur secara tegas dalam:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan sekolah menyusun, menyimpan, dan membuka laporan penggunaan Dana BOS kepada pihak yang berkepentingan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Apabila benar terdapat pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum.

Diminta Audit oleh Instansi Terkait

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 4 Krui tahun anggaran 2025.

Audit dinilai penting guna memastikan:

1. Dana BOS digunakan sesuai peruntukan

2. Tidak terjadi penyimpangan anggaran

3. Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik benar-benar dijalankan

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait seluruh penggunaan Dana BOS tahun 2025.

Muslimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *