Tangerang, Kabupaten-iglobalnews.id – Salah satu rumah tokoh di Jalan Lembangsari, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sarang peredaran obat terlarang jenis tramadol dan hexymer tanpa resep dokter. Pengedaran ini meraup keuntungan jutaan rupiah, Kamis (13/1/2026).
Berdasarkan informasi masyarakat Rajeg, lokasi tersebut kerap didatangi pemuda dan remaja yang membeli tramadol. Bahkan, sesekali anak sekolah berbondong-bondong mengantri di sana, memicu keresahan warga.Wartawan melakukan investigasi mendalam dan mengungkap bahwa peredaran obat keras ini dilakukan oleh Mul alias Mulyadi, dengan backing dari pemilik rumah berinisial “K”.
Redaksi kembali melayangkan aduan masyarakat ke Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang, lengkap dengan informasi akurat.
Tramadol, obat agonis opioid yang digolongkan sebagai narkotika, dijual murah Rp60.000 per lembar. Sementara hexymer satu paket isi beberapa butir hanya Rp10.000.Konsumsi obat keras ini berdampak buruk pada generasi muda dan pelajar, seperti peningkatan emosi yang memicu kekerasan dan tawuran antar pelajar.
Merespons laporan masyarakat soal peredaran obat daftar G, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni, langsung mendatangi TKP. “Saya sudah ke lokasi, tolong diinformasikan kalau masih ada aktivitas,” tegasnya (13/1/2026).
Ipda Doni juga mengimbau masyarakat jangan ragu lapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Hendrikuus Jelahu, S.H., mengapresiasi respons cepat polisi. “Kami apresiasi kinerja Polsek Rajeg yang langsung cek TKP. Semoga ada tindak lanjut tegas,” imbuhnya.
Pengedar sediaan farmasi tanpa resep bisa dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti Pasal 106 UU No. 36/2009), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Red/Hendrik/Willi Avin
