‎Isu Yang Beredar Pencairan BOSP Rp10 Juta Dibantah Keras; Kabid Dikdas Nias Utara Kembalikan ke RKUD, Bukan Dicairkan

Nias Utara||iglobalnews.id –Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di beberapa media mengenai instruksi pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp10 juta di SD Negeri Nomor 077281 Laraga Loloanaa, Kecamatan Afulu, Di Dinas Pendidikan Kabuoaten Nias Utara Rabu, 7/10/2026.

‎Sebelumnya, informasi yang beredar di beberapa Media online, menyebutkan bahwa Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara memberi petunjuk / instruksi kepada Kepala SD Negeri No. 077281 Laraga Loloanaa, Sokhizatulo Harefa, untuk mencairkan dana BOSP sebesar Rp10 juta, kemudian menyetorkannya kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

‎Kabid Dikdas dengan tegas meluruskan kabar tersebut.

‎Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara membantah dan meluruskan informasi tersebut.

‎Menurut Kabid Dikdas, pihaknya tidak pernah memberikan instruksi/petunjuk kepada Kepala Sekolah untuk mencairkan dana BOSP. Instruksi yang diberikan, kata dia, adalah melakukan pengembalian dana ke RKUD sesuai mekanisme yang berlaku.

‎“Itu tidak benar. Kami tidak pernah memerintahkan Kasek Laraga Loloanaa untuk mencairkan dana BOSP. Instruksi kami jelas, lakukan pengembalian dana ke RKUD sesuai aturan, bukan pencairan,” tegas Kabid Dikdas kepada awak Media di kantornya Rabu 7/10/2026 di Lotu.

‎Ia menjelaskan, pengembalian dana ke RKUD merupakan mekanisme administrasi keuangan apabila terdapat dana yang memang harus dikembalikan sesuai ketentuan. Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan pencairan dana BOSP untuk kemudian disetorkan kembali.

‎Karena itu, Kabid Dikdas meminta agar informasi mengenai pengelolaan dana BOSP tersebut tidak disimpulkan secara keliru sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

‎Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan dari Bidang Dikdas bahwa instruksi yang disampaikan kepada pihak sekolah adalah pengembalian dana ke RKUD, bukan perintah untuk mencairkan dana BOSP sebesar Rp10 juta.

‎Pihaknya berharap dengan klarifikasi ini, Kabid Dikdas berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dan opini liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan Dana BOSP di SD Laraga Loloanaa, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.

‎Reporter: dz

‎Editor. : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *