Tim iGlobalNews Temukan Dugaan Persoalan Perizinan di Areal PT SHP Banyuasin, Ada Fasilitas Diduga Pelabuhan

BANYUASIN — Tim awak media iGlobalNews.idmelakukan penelusuran terhadap aktivitas dan keberadaan areal yang dikaitkan dengan PT Sumber Hijau Permai (PT SHP) di wilayah Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari hasil penelusuran awal di lapangan, tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak perusahaan, terutama berkaitan dengan *status legalitas, perizinan pengelolaan areal, serta keberadaan fasilitas yang diduga merupakan pelabuhan atau dermaga khusus.

Areal yang menjadi perhatian tim diperkirakan memiliki luas sekitar ±800 hektare. Lokasinya disebut berada di wilayah Kabupaten Banyuasin dan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, areal tersebut berada di sekitar kawasan Taman Nasional Sembilang serta berbatasan dengan areal yang berkaitan dengan PT Raja Palma.

Tim iGlobalNews.id juga telah melakukan pencatatan lokasi dan dokumentasi lapangan, termasuk data titik koordinat GPS, sebagai bahan verifikasi lebih lanjut.

Dugaan Legalitas Areal Jadi Sorotan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai status perizinan areal yang dikaitkan dengan PT SHP.

Tim masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah seluruh kegiatan pada areal tersebut telah didukung oleh perizinan, persetujuan, dan dokumen legal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut penting diklarifikasi mengingat lokasi yang disebut berada di sekitar kawasan Taman Nasional Sembilang.

Selain persoalan legalitas areal, informasi mengenai kegiatan usaha PT SHP juga menjadi bagian dari penelusuran. Perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan kehutanan dan pengusahaan hutan tanaman industri serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Namun, mengenai jenis izin dan status legalitas kegiatan tersebut, media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Ada Fasilitas Diduga Pelabuhan

Temuan lain yang menjadi perhatian tim adalah adanya fasilitas di dalam atau sekitar areal PT SHP yang secara visual dan berdasarkan informasi lapangan diduga merupakan pelabuhan atau dermaga khusus.

Keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembangunan dan pengoperasiannya.

Jika fasilitas tersebut benar merupakan pelabuhan atau terminal khusus, perlu dipastikan apakah telah memiliki izin dan/atau persetujuan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan hukum di bidang pelayaran.

Tim iGlobalNews.id masih melakukan verifikasi mengenai fungsi fasilitas tersebut, termasuk siapa pengelolanya dan untuk kegiatan apa fasilitas tersebut digunakan.

iGlobalNews Kirim Surat Konfirmasi ke PT SHP

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, iGlobalNews.id telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pimpinan PT Sumber Hijau Permai (PT SHP).

Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan antara lain mengenai status dan legalitas areal ±800 hektare, perizinan kegiatan perusahaan, posisi areal terhadap kawasan Taman Nasional Sembilang, serta legalitas fasilitas yang diduga merupakan pelabuhan atau dermaga khusus.

Pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi resmi dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.

Media juga membuka ruang bagi PT SHP untuk menyampaikan data, dokumen, maupun penjelasan yang dapat memperjelas informasi yang ditemukan tim di lapangan.

Menunggu Klarifikasi

iGlobalNews.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan persoalan perizinan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman jurnalistik.

Media tidak bermaksud mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh penjelasan dari pihak PT SHP dan instansi terkait.

Setiap informasi dan klarifikasi yang diterima akan menjadi bagian dari proses verifikasi redaksi untuk memastikan pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

iGlobalNews.id juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Sumber Hijau Permai maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rilis iGlobalNews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *