Sorotan Publik !! 336 Siswa SMA Negeri  1 Afulu Belum Menerima MBG Dan Sering Padam Listrik

‎Nias Utara – globalnews.id – Sejumlah awak media mengunjungi  sekolah SMA Negeri 1 Afulu, guna melakukan konfirmasi langsung terkait berbagai kendala yang dialami sekolah tersebut dalam kegiatan belajar mengajar, di Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Senin, 24/08/2026.

‎Sekolah yang menampung 336 orang siswa ini, masih menghadapi beberapa persoalan mendasar yang mengganggu proses pendidikan. SMAN 1 Afulu di Kabupaten Nias Utara hingga kini belum menerima distribusi program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah. Pihak sekolah dan para siswa masih menantikan kejelasan jadwal penyaluran bantuan gizi tersebut .

Salah seorang guru di sekolah SMAN 1 Afulu Bapak Sidayu Zalukhu, S.Pd.,yang ditemui awak media menyampaikan bahwa disekolah kami sampai saat ini belum berjalan Program MBG. Pihak sekolah sangat mengharapkan program MBG dapat mendukung pemenuhan gizi dan konsentrasi belajar para siswa. harapnya.

‎Beberapa siswa sekolah SMAN afulu salah satunya bernama Master Zalukhu yang ditemui awak media. Menyatakan sampai saat ini disekolah kami belum menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami sangat mengharapkan agar program pemerintah ini , segera bisa di distribusikan di sekolah kami. Siswa lain bernama David lase menambahkan kami tidak tahu apa kendala hingga saat ini belum berjalan MBG disekolah kami padahal sekolah kami dekat kec Afulu dan akses jalan sampai disekolah bisa dilalui kendaraan roda empat , masalah akses jalan di sekolah kami bagus sudah hotmik , sangat mengharapkan kepada pemerintah supaya program MBG bisa kami nikmati disekolah kami. Ujanya.

‎Bapak Sidayu Zalukhu menambahkan persoalan lain yang mengganggu’ kegiatan belajar mengajar di sekolah ini akibat seringnya terjadi pemadaman aliran listrik. Gangguan ini semakin terasa saat sekolah menggunakan perangkat pembelajaran seperti proyektor/infokus, sehingga proses penyampaian materi menjadi terhambat dan tidak berjalan lancar. Kami Pihak sekolah berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Pusat, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait lainnya, agar kedua kendala tersebut segera mendapat solusi dan proses belajar mengajar dapat berjalan optimal.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

‎Dasar Hukum: Kewajiban Pemerintah Memenuhi Hak Siswa & Kesejahteraan Guru

‎Pihak sekolah berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius, dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan:

1. ‎UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Negara berkewajiban menjamin setiap anak mendapat layanan pendidikan yang layak, termasuk sarana penunjang dan pemenuhan gizi.

1. ‎UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 Ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

1. ‎UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 Ayat (1): Pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, serta sarana prasarana yang menunjang kelancaran tugas. Pasal 39 juga mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugas.

‎Dengan demikian, penyaluran makanan bergizi yang tertunda serta fasilitas dasar seperti aliran listrik yang tidak terjamin merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang wajib dipenuhi demi kelancaran proses pendidikan.

‎Informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian Dinas Pendidikan Pusat, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait, agar kedua kendala tersebut segera mendapat solusi dan proses belajar mengajar dapat berjalan optimal sesuai amanat undang-undang.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

‎Reporter: Duhufati Zega

‎Ed Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *