DUGAAN PUNGUTAN RP35 RIBU DI SD NEGERI LUBUK RUMBAI: SISWA YANG TIDAK BAYAR KABARNYA TAK BOLEH IKUT LOMBA HUT RI

Wali Murid Resah, Sekolah Diminta Beri Klarifikasi

MUSI RAWAS, http://iglobalnews.id — Dugaan adanya pungutan biaya kepada wali murid mencuat di salah satu SD Negeri di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Informasi tersebut disampaikan sumber masyarakat Desa Lubuk Rumbai kepada awak media pada 5 Agustus 2026.

Menurut keterangan sumber, dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, wali murid diminta membayar uang sebesar Rp35.000 per siswa. Pembayaran disebut diminta sebelum tanggal 17 Agustus 2026 dan berlaku bagi siswa kelas 1 sampai kelas 6.

Yang menjadi perhatian, siswa yang tidak menyetorkan uang tersebut disebut-sebut tidak diperbolehkan mengikuti perlombaan dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

PERKIRAAN NILAI CAPAI RP10,5 JUTA

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta didik di sekolah tersebut diperkirakan sekitar 300 siswa. Jika seluruhnya dikenakan Rp35.000, maka totalnya mencapai sekitar Rp10,5 juta.

Namun angka ini masih bersifat perhitungan berdasarkan informasi dari sumber. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.

RUJUKAN REGULASI: SUMBANGAN HARUS SUKARELA

Dari sisi regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih berlaku. Dalam aturan itu disebutkan, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan. bersifat wajib dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.

Ombudsman RI juga pernah menegaskan bahwa “sumbangan” bisa menjadi persoalan apabila dalam praktiknya diwajibkan kepada seluruh siswa atau wali murid, terlebih jika nominal dan batas waktu pembayarannya telah ditentukan.

Karena itu, dugaan pembayaran Rp35.000 tersebut perlu diperjelas:

1. Apakah benar merupakan sumbangan sukarela atau pungutan yang ditetapkan sekolah/komite?

2. Bagaimana dasar keputusan, mekanisme pengumpulan, dan penggunaan dana ?

3. Benarkah ada ketentuan siswa yang tidak membayar tidak boleh ikut lomba?

HARAP TRANSPARANSI

Masyarakat berharap pihak sekolah dan komite sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan pungutan yang membebani wali murid.

Kabiro iglobalnews.id.sudah berupaya konfirmasi terkait prihal dugaan tersebut kepada kepala sekolah namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari kepsek nya.

iGlobalNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas maupun pihak terkait lainnya.

_Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dari masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh pihak yang berwenang._

Perwarta: Erwin

Kabiro http://iGlobalNews.id Lubuklinggau – Musi Rawas Utara

MUSI RAWAS, 17 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *