Nias Utara – Iglobalnews.id- Kehilangan satu unit perahu penangkapan ikan milik warga Darman Syah Zalukhu Alias Ama Lutfia berakhir dengan penyelesaian damai. Keberhasilan ini berkat dukungan nyata dan pendampingan pengurus serta anggota Cabang LSM Elang Mas Kabupaten Nias ,Sabtu 1/8/2026.
Awak media, bersama pihak LSM Elang Mas mendampingi Ama Lutfia melaporkan kehilangan perahu ke Polsek Tuhemberua kab.Nias Utara pada Kamis, 30 Juli 2026. Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP dan penelusuran, akhirnya mengarah pada temuan bahwa perahu berada di kediaman warga di wilayah Bulunio. Pemilik rumah mengakui barang itu merupakan titipan Dozamolo Telaumbanua (Ama Jeli), warga Desa Ombolata Sawo.
Peran Aktif LSM Elang Mas dan Penanganan Profesional Polsek
Dalam proses penyelesaian, Bhabinkamtibmas Polsek Tuhemberua, Aipda Bina Telaumbanua menjalin sinergi erat dengan tim LSM Elang Mas. Keduanya sepakat menerapkan pendekatan keadilan restoratif—sebagaimana di atur dalam ;
.Perkapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif,, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru Pasal 75–76 dan Asas hukum perdata tentang pengembalian hak milik dan perdamaian.
Kehadiran LSM Elang Mas menjadi jaminan transparansi dan pendampingan moral bagi warga yang dilaporkan maupun yang melapor. Proses mediasi berjalan lancar hingga Jumat, 31 Juli 2026 pukul 23.00 WIB, di mana kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian damai. Ama Jeli mengakui tanggung jawabnya dan menyatakan segala urusan telah lunas. Hingga berita ini diturunkan, perahu telah kembali ke tangan Ama Lutfia dalam keadaan utuh tanpa ada rasa dendam maupun saling menyalahkan.
Red
