MUSI RAWAS, — Pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya menemui Kepala Dinas saat hendak melakukan koordinasi maupun menyampaikan kepentingan terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Keluhan tersebut mencuat pada Kamis (23/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas diduga tidak selalu berada di kantor pada jam kerja, sehingga sejumlah warga maupun pihak yang hendak melakukan koordinasi mengaku kesulitan memperoleh kepastian untuk bertemu langsung dengan pimpinan instansi tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pelayanan dan pengawasan di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas.
Padahal, Disdukcapil merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya menjadi bagian dari pelayanan yang dibutuhkan masyarakat setiap hari.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan di lingkungan Disdukcapil, termasuk memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan publik harus mudah diakses dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang membutuhkan pelayanan justru kesulitan menemui pejabat yang berwenang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan pelayanan publik yang profesional, transparan, cepat, dan mudah diakses sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. Redaksi iGlobal News masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih berupa keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak terkait. Setiap tanggapan resmi dari Kepala Disdukcapil maupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Erwin | Kabiro iGlobal News Lubuklinggau–Musi Rawas Utara)
