Diduga Tutup Sebelum Jam Kerja Berakhir, Pelayanan Kantor Desa Donorojo Dikeluhkan Warga

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN – Sejumlah warga Desa Donorojo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, mengeluhkan dugaan tutupnya Kantor Kepala Desa Donorojo sebelum berakhirnya jam pelayanan pada Senin (13/7/2026).

Informasi tersebut diterima iGlobal News dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut keterangannya, saat mendatangi Kantor Desa sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengurus administrasi, kantor desa sudah dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat adanya aparatur pemerintah desa yang memberikan pelayanan.

> “Kami datang untuk mengurus keperluan administrasi di kantor desa, tetapi kantor sudah tutup dan tidak ada satu pun perangkat desa yang berada di tempat,” ujar sumber kepada iGlobal News.

Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi maupun layanan pemerintahan desa. Mereka berharap pelayanan di Kantor Desa Donorojo dapat dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku sehingga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik tetap terpenuhi.

Selain itu, masyarakat juga berharap Camat Jayaloka dan Bupati Musi Rawas melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di Pemerintah Desa Donorojo apabila informasi tersebut terbukti benar.

Pelayanan publik oleh pemerintah desa pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Donorojo maupun pihak Pemerintah Desa Donorojo belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait informasi tersebut. iGlobal News telah berupaya menghubungi pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Erwin

Kabiro iGlobal News Lubuklinggau – Musi Rawas –

Musi Rawas Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *