Pekerjaan Cor Beton di Gandus Disorot, Minim K3 dan Tanpa Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan

Palembang – Pekerjaan pengecoran jalan di kawasan Jalan Sosial, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, tepatnya di depan Komplek Griya Asri Gandus, menuai sorotan. Selain tidak terlihat papan informasi proyek, para pekerja di lokasi juga diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara memadai.

Saat melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (3/7/2026), tim awak media mendapati aktivitas pengecoran yang diduga merupakan pekerjaan rutin Dinas PUPR Kota Palembang. Namun, tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Tak hanya itu, sejumlah pekerja terlihat hanya mengenakan sepatu boot tanpa perlengkapan pelindung diri yang lengkap seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun APD lainnya. Di sekitar lokasi pekerjaan juga tidak tampak rambu-rambu peringatan atau pembatas area kerja yang berfungsi melindungi pengguna jalan maupun pekerja.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang diduga sebagai pengawas lapangan hanya memberikan jawaban singkat.

> “Beliau juga yang lagi lihat orang kerja, sama seperti saya pengawas lapangan,” ujarnya sambil menunjuk rekannya.

Namun ketika awak media mencoba meminta penjelasan lebih lanjut kepada orang yang dimaksud, yang bersangkutan hanya menjawab, “Saya hanya kerja, Pak,” sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Selain persoalan keterbukaan informasi, penerapan standar K3 juga menjadi perhatian. Padahal, kewajiban penyedia jasa konstruksi dalam menerapkan sistem keselamatan kerja telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan jasa konstruksi.

Keberadaan papan proyek juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Terkait interaksi dengan awak media, perlu dicatat bahwa setiap warga negara berhak untuk tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers baru dapat dikenakan apabila terdapat tindakan yang secara melawan hukum benar-benar menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut, terutama terkait kepatuhan terhadap standar K3, pemasangan papan informasi proyek, serta pengawasan di lapangan.

Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin keselamatan pekerja, transparansi penggunaan anggaran, dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *