Sengketa Lahan SMPN 59 Palembang Kembali Mencuat, Polda Sumsel Lakukan Pemeriksaan Lokasi

Palembang – Sengketa lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya SMP Negeri 59 Palembang kembali menjadi perhatian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan lapangan (olah tempat kejadian perkara) pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kantor Pertanahan Kota Palembang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Dinas Pendidikan, Camat Sukarami, Lurah Talang Jambe, tokoh masyarakat, serta para pihak yang bersengketa, termasuk Supardi selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Usai pemeriksaan, Supardi menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan semula dimiliki oleh enam orang dan pada tahun 1992 diterbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diadministrasikan melalui pemerintah desa saat itu. Menurutnya, setelah sempat terjadi persoalan administrasi pasca meninggalnya kepala desa, dokumen penguasaan tanah dikembalikan kepada pihaknya. Selanjutnya, pada tahun 2014 diterbitkan SPH atas nama dirinya yang hingga kini, menurutnya, masih tercatat di Kantor Camat Sukarami.

“SPH saya masih terdaftar jelas di kecamatan. Jika ada yang menyatakan tidak sah, silakan buktikan melalui jalur hukum,” kata Supardi.

Supardi mengaku baru mengetahui pada tahun 2024 bahwa di atas lahan tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Harobin Mustofa yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang. Ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, tidak pernah memberikan persetujuan, maupun menandatangani surat hibah yang disebut menjadi dasar penerbitannya.

“Saya mempertanyakan apa dasar hukumnya. Saya tidak pernah menandatangani surat hibah apa pun. Sampai hari ini saya juga belum pernah menerima ganti rugi atau kompensasi sepeser pun,” ujarnya.

Meski demikian, Supardi menegaskan sengketa yang ditempuhnya tidak bertujuan mengganggu aktivitas pendidikan di SMP Negeri 59 Palembang. Ia menyatakan hanya menginginkan kejelasan mengenai dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut serta penyelesaian hak atas tanah yang diklaimnya melalui pemberian ganti rugi yang layak.

“Saya tidak ingin merobohkan sekolah. Saya hanya ingin hak saya diakui dan persoalan ini diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Supardi juga menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dan menyerahkan dokumen serta bukti yang dimilikinya untuk mendukung proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari para pihak serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Editor: Redaksi

Sumber informasi awal: Teropong Indonesia News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *