Ketua DPD LBH PETA Sumsel Datangi Polres Lubuklinggau, Siap Hadapi Laporan Dishub dan Pertimbangkan Laporan Balik

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Bambang Hendrawan, didampingi kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, SH, mendatangi Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau, Selasa (30/6/2026), untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Dalam kunjungan tersebut, Bambang turut membawa sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya menjadi dasar pemberitaan yang telah dipublikasikan. Ia menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sekaligus mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan balik pihak Dishub Kota Lubuklinggau.

Bambang hadir bersama kuasa hukumnya serta sejumlah rekan media. Mereka diterima oleh KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau, Suroso, yang menjelaskan bahwa laporan dari Dishub saat ini masih berada pada tahap Laporan Informasi (LI) dan belum meningkat ke tahap penyidikan.

“Mekanismenya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Suroso.

Menanggapi penjelasan tersebut, kuasa hukum Bambang, Adrian Hadi Darma, SH, mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila perkara berlanjut, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Adrian, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan informasi sepanjang dilakukan dengan itikad baik serta didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat ketentuan hukum yang menjadi dasar argumentasi pihaknya, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Sementara itu, Bambang Hendrawan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan didasarkan pada data, dokumen, dan bukti yang dimilikinya sehingga menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai berita bohong.

“Apabila memang diperlukan, kami siap menghadapi proses hukum. Bahkan kami juga akan melaporkan balik pihak Dishub Kota Lubuklinggau karena kami memiliki dasar hukum, data, dan bukti yang kuat atas pemberitaan yang telah diterbitkan,” tegas Bambang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan maupun rencana laporan balik yang disampaikan Bambang Hendrawan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima, sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Erwin

Kabiro IGlobalNews Lubuklinggau – Musi Rawas Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *