PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Ahli Waris H. Saidina Oemar, Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah 3.600 Meter Persegi di Simpang 4 Rajawali

Palembang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan ahli waris H. Saidina Oemar terkait sengketa sebidang tanah seluas 3.600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Simpang 4 Rajawali, Kota Palembang. Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kepemilikan sah atas objek tanah tersebut berada pada pihak ahli waris H. Saidina Oemar.

Perkara dengan nomor 8/G/2026/PTUN.PLG tersebut telah melalui proses persidangan selama kurang lebih lima bulan. Dalam rangkaian persidangan, majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada 27 April 2026 untuk memastikan objek sengketa secara langsung di lapangan.

Majelis hakim dipimpin oleh Yohana Petresia, S.H., dengan hakim anggota M. Bagus Tri Prasetyo, S.H. dan Fenny Adriani, S.H., M.H.

Ahli waris H. Saidina Oemar yakni Marlina, Hj. Mardiana, dan Martini Oemar, melalui kuasa hukum Dr. Fahmi Raghib, S.H., M.H. dan Roy Litriandi, S.H., mengajukan gugatan dengan dalil bahwa tanah tersebut merupakan milik sah pewaris berdasarkan riwayat kepemilikan yang telah berlangsung lama dan memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan sebelumnya.

Dalam persidangan, pihak penggugat juga menyoroti penerbitan serta pemecahan 21 sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga tidak sesuai prosedur serta tidak memperhatikan riwayat kepemilikan objek tanah sengketa.

Kuasa hukum penggugat menyebut tanah tersebut pernah dipinjamkan kepada pejabat Pemerintah Kota Palembang pada tahun 1968, sebelum kemudian beralih dan dipersoalkan dalam proses yang dinilai tidak sah.

Salah satu ahli waris, Martini Oemar, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kepastian hukum atas hak keluarga.

“Putusan ini menjadi angin segar dan kepastian hukum bagi kami bahwa tanah tersebut adalah milik sah H. Saidina Oemar,” ujarnya.

Putusan PTUN Palembang ini sekaligus menjadi babak baru dalam sengketa panjang lahan di kawasan Simpang 4 Rajawali yang selama ini melibatkan sejumlah pihak dan menjadi sorotan publik.

(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE. KaBiro Kota Palembang, Wakaperwil Sumsel, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *