MUSI RAWAS — Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Musi Rawas kompak menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Andika, S.Farm., didampingi Wakil Ketua I Azandri, S.IP. Dari total 40 anggota dewan, sebanyak 22 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Turut hadir Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, SH, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Adapun empat Raperda yang disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan yakni:
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Juru bicara fraksi yang menyampaikan pandangan di antaranya Fraksi Golkar Ahmad Arlen Bakri, Fraksi PDI Perjuangan Rena Wijaya, Fraksi Gerindra Fitriana, S.Pd, Fraksi PKS Supandi, Fraksi NasDem Rizal, SH, Fraksi PAN Idham Tarmizi, serta Fraksi Demokrat Kebangsaan Siswantoro.
“Kami sepakat menyetujui empat Raperda untuk dibahas lebih lanjut,” ujar para juru bicara fraksi dalam rapat paripurna tersebut.
Dengan disepakatinya empat Raperda itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Erwin
Kabiro IGlobal News Lubuklinggau–Musi Rawas Utara.
