Musi Rawas. -Program usaha kuliner ZChicken milik Badan Amil Zakat Nasional kini menjadi sorotan tajam publik. Program yang selama ini dipromosikan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis zakat bagi mustahik dan pelaku UMKM kecil mulai dipertanyakan arah serta manfaat nyatanya di tengah masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan bahwa alih-alih dianggap sepenuhnya membantu masyarakat miskin, sebagian kalangan justru menilai program tersebut lebih terlihat sebagai usaha kuliner modern yang menyasar pasar menengah ke atas. Polemik itu berkembang setelah muncul berbagai pertanyaan berikutnya, yakni terkait harga produk, sistem pengelolaan, transparansi penerima manfaat, hingga dugaan adanya ketimpangan dalam implementasi program di lapangan.
Kritik tersebut semakin ramai diperbincangkan masyarakat setelah sejumlah pelaku UMKM lokal mengaku mulai merasa khawatir dengan keberadaan usaha berbasis dana zakat itu. Mereka menilai, jika tidak dikelola secara adil dan transparan, program tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang dengan pedagang kecil mandiri yang selama ini bertahan tanpa bantuan modal besar.

Lebih lanjut lagi, bahwa Kepala Biro iGlobalNews.id, yang bertugas diwilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara, Sdra Erwin, Jum’at (15/05/2026), yang dia menegaskan pula bahwa secara prinsip, program pemberdayaan ekonomi yang bersumber dari dana zakat wajib berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya mustahik dan pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan bantuan usaha.
“Program pemberdayaan ekonomi Baznas seharusnya fokus pada penguatan mustahik, pengurangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan penerima zakat, dan membantu UMKM kecil agar bisa berkembang,” ujarnya.

Namun menurutnya, ia lagi-lagi mengungkap fakta di lapangan memunculkan banyak tanda tanya yang hingga kini belum terjawab secara terbuka kepada publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah harga produk ZChicken yang dianggap tidak terlalu terjangkau bagi masyarakat kecil.
Lebih jauh lagi, yang selain itu, publik juga mempertanyakan siapa sebenarnya penerima manfaat utama dari program tersebut. Apakah benar berasal dari kalangan mustahik, atau justru lebih banyak dikelola pihak-pihak tertentu yang sudah memiliki kemampuan usaha lebih baik.
“Jangan sampai program berbasis dana zakat malah terkesan menjadi bisnis eksklusif yang sulit disentuh masyarakat kecil. Karena dana zakat itu amanah umat dan penggunaannya harus tepat sasaran,” tegas Erwin dengan ekspresi wajah penasaran.
Tak hanya soal harga dan penerima manfaat, pola pengelolaan usaha ZChicken juga mulai dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta adanya keterbukaan mengenai mekanisme kerja sama, sistem keuntungan, hingga model pembinaan terhadap penerima program.
Di sisi lain, sebagian masyarakat mencoba melihat program tersebut dari sudut pandang berbeda. Ada yang menilai konsep usaha modern seperti franchise sosial memang diperlukan agar penerima bantuan tidak terus bergantung pada bantuan konsumtif semata.
Jika benar dirancang sebagai franchise pemberdayaan untuk mustahik, maka konsep modernisasi usaha dinilai bisa menjadi jalan agar penerima zakat mampu naik kelas secara ekonomi dan memiliki daya saing di tengah ketatnya dunia usaha kuliner.
Namun demikian, menurut Erwin, modernisasi usaha tidak boleh menghilangkan prinsip utama pengelolaan zakat, yakni keberpihakan kepada masyarakat miskin dan transparansi penggunaan dana umat.
“Yang paling penting adalah memastikan apakah dana zakat digunakan tepat sasaran atau tidak. Karena penggunaan dana zakat harus sesuai ketentuan syariah dan regulasi pengelolaan zakat,” katanya.
Dasar hukum pengelolaan zakat sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa pendayagunaan zakat harus diarahkan untuk kesejahteraan umat serta penanggulangan kemiskinan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan program tidak berjalan sesuai tujuan awal, masyarakat memiliki hak untuk meminta keterbukaan informasi dan melakukan pengawasan publik terhadap penggunaan dana zakat.
Bentuk pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui permintaan transparansi data penerima manfaat, audit penggunaan anggaran, hingga penyampaian aspirasi kepada DPRD, Inspektorat maupun kanal resmi pengaduan Badan Amil Zakat Nasional.
Sorotan terhadap program ZChicken ini pun kini terus berkembang di tengah masyarakat. Banyak pihak berharap Baznas segera memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang tidak memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan berbasis zakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Amil Zakat Nasional terkait kritik dan sorotan publik terhadap program usaha kuliner ZChicken tersebut, pungkasnya Erwin Kabiro iglobalNews.id bertugas di Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara, yang dia melaporkan berita terkini.
(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.
KaBiro Kota Palembang,
Wakaperwil Sumsel, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).
