KELUANG — Kabupaten Musi Banyuasin mulai bergerak serius menata ribuan sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi sorotan akibat maraknya praktik pengeboran ilegal dan persoalan lingkungan. Langkah besar itu ditandai melalui Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang dihadiri lebih dari seribu peserta tersebut menjadi momentum awal penataan tata kelola sumur minyak rakyat agar berjalan lebih legal, aman, dan terstruktur. Pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, koperasi, hingga masyarakat menyatakan komitmen bersama mendukung implementasi regulasi baru sektor energi tersebut.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa keberhasilan aturan tersebut tidak cukup hanya dengan regulasi di atas kertas, melainkan membutuhkan keseriusan semua pihak di lapangan.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM RI per 9 Oktober 2025, terdapat sekitar 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Seluruh sumur tersebut nantinya akan dikelola melalui badan usaha yang telah ditunjuk untuk memastikan aktivitas produksi berjalan sesuai aturan.
Tiga badan usaha yang akan mengelola sumur minyak masyarakat itu yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, serta PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.
Menurut Herman Deru, penataan ini diharapkan mampu menjadi solusi terhadap maraknya aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini menimbulkan persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga kerusakan lingkungan.
“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, M Toha Tohet, menyebut implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga bertujuan menekan dampak sosial, konflik keamanan, hingga kerusakan lingkungan akibat pengeboran ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Toha.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, jajaran SKK Migas, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, hingga unsur perusahaan dan organisasi kepemudaan.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak rakyat, penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Rangkaian acara kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Red
