Pemkab Nias Utara menggelar sosialisasi Pencabutan Izin PT SAD di Toyolawa

Lahewa, Nias Utara, – Iglobalews .id – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa menggelar sosialisasi terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT Sedar Abadi Djaja di Toyolawa, Desa Hiligawolo, Kecamatan Lahewa, berlangsung di Balai Desa Hiligawolo, Selasa, 5 Mei 2026.

Penertiban ini di lakukan oleh pemerintah, sesuai dengan penjelasan oleh Asisten I Setda Nias Utara dalam kata pembukaan menegaskan bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa oleh PT Sedar Abadi Djaja di Toyolawa tidak dapat dilanjutkan. Keputusan ini didasarkan pada hasil pengawasan dan penilaian tim teknis sepanjang 2025-2026.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan,dalam pemaparannya, menfungkapkan sejumlah ketidaksesuaian perizinan dan operasional PT Sedar Abadi Djaja yang mengelola perkebunan kelapa Toyolawa selama beberapa puluh tahun tidak memiliki Izin HGU (Hak Guna Usaha) Hal ini di ketahui oleh pemerintah saat Tim survey perkebunan dari pusat yang di dampingi pemerintah daerah pada tanggal 23 Juni 2025 bahwa izin HGU ternyata telah berakhir pada 28 Maret 2014.

Aspek Legalitas. IUP-B PT Sedar Abadi Djaja telah dicabut melalui SK Bupati Nias Utara No. 800/116/K/Tahun 2026 tanggal 7 April 2026. NIB 0412250085184 milik perusahaan tercatat berlokasi di Kota Medan, tidak mencantumkan kegiatan usaha di Nias Utara. Luas lahan yang terdaftar di OSS hanya 74,95 m², tidak sesuai fakta lapangan ±1.030,6 ha. Modal usaha tercatat Rp10 juta dengan skala usaha mikro.

Tindak Lanjut Pengawasan DPMPTSP telah melayangkan himbauan pada 19 Januari 2026 agar perusahaan menyesuaikan lokasi usaha di OSS paling lambat 3 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, tidak ada perbaikan.

Penilaian Usaha Perkebunan.Tim Penilai telah memberikan Teguran I, II, dan III sepanjang Juni-Desember 2025. Tanggapan perusahaan dinilai tidak memenuhi rekomendasi.

Ketenagakerjaan.Disnakerkop menemukan tenaga kerja belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, belum ada kontrak kerja, belum ada Peraturan Perusahaan, serta belum melaporkan data ketenagakerjaan.

Dasar Hukum Penertiban.

Penertiban mengacu pada UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU Cipta Kerja, PP No. 28/2025, Permentan terkait, serta Perda No. 8/2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasal 28 Perda mewajibkan setiap usaha memiliki izin, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi penghentian kegiatan.

Langkah Pemkab Selanjutnya.

Pemkab Nias Utara menyampaikan SK Pencabutan Izin kepada PT Sedar Abadi Djaja usai sosialisasi. Sesuai Permendagri No. 16/2023, Satpol PP akan melakukan pengamanan aset dan lokasi.

Untuk aspek ketenagakerjaan, Disnakerkop akan melakukan pendataan karyawan eksisting untuk diberdayakan sesuai ketentuan. Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga akan dilakukan untuk sosialisasi Jamsostek.

Pemkab Nias Utara menegaskan pengelolaan lokasi Toyolawa selanjutnya akan dilakukan melalui langkah strategis sesuai ketentuan perundangan. Penertiban ini bertujuan memastikan usaha perkebunan berjalan legal, berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.

Kepala Desa Hiligawolo menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ia menyatakan siap melaksanakan hasil keputusan yang ditetapkan dalam pertemuan.

Hadir dalam kegiatan. Asisten Pemerintahan & Kesra, Asisten Perekonomian & Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis Perizinan, Kasatpol, Kadis Ketapang Tani, Sekdis Kominfo, Kabag Perekonomian, Kabag Pemerintahan, Forkopimcam Lahewa, Tim Disnakerkop, Humas Keprotokolan, Kades Hiligawolo, Kades Hiligodu, Kades Marafala, Kades Bali Fadoro Tuho, Kades Iraono Lase, BPD, serta perwakilan karyawan PT SAD.

Rep. dz

Ed. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *