JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tancap gas mempercepat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung–Tempino–Jambi. Langkah ini dilakukan demi memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan tanpa hambatan berarti.
Upaya percepatan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Tol yang digelar di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, hadir langsung didampingi jajaran terkait, mulai dari Kepala Bappeda, Plt Kepala BPPRD, hingga Kabag Hukum.
Dalam forum tersebut, Abdur Rohman menegaskan bahwa pembebasan BPHTB menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung kelancaran pembangunan tol yang diharapkan mampu mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami terus kebut proses ini. Tol ini sangat penting bagi mobilitas dan penguatan ekonomi wilayah, sehingga setiap hambatan harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan data BPPRD Muba, progres pembebasan BPHTB masih menghadapi tantangan. Dari total 108 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan, baru 12 yang dinyatakan lengkap dan bisa diproses. Sementara itu, 164 bidang tanah lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi.
Plt Kepala BPPRD Muba, Noor Yosepth Zaath, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada kelengkapan dokumen, khususnya ketiadaan akta jual beli yang menjadi dasar hukum pengurusan.
“Sebagian besar terkendala dokumen. Kami terus dorong masyarakat agar segera melengkapi berkas seperti akta jual beli, akta hibah, atau surat keterangan ahli waris,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB nihil hanya dapat dilakukan jika seluruh dokumen telah dinyatakan sah dan lengkap sesuai ketentuan.
Di lapangan, berbagai hambatan lain juga turut memperlambat proses, mulai dari pemilik lahan yang tidak berdomisili di lokasi proyek, tidak adanya bukti transaksi, hingga ketidaksesuaian identitas pada sertifikat. Bahkan, beberapa kasus masih menunggu persetujuan dari pemerintah desa.
Meski demikian, Pemkab Muba menegaskan tidak tinggal diam. Koordinasi lintas instansi terus diperkuat, termasuk dengan Kantor ATR/BPN, panitia pengadaan tanah, serta pihak pelaksana proyek.
“Kami tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif memfasilitasi masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami mendukung proyek strategis nasional,” tambah Noor Yosepth.
Sebagai informasi, kebijakan pembebasan BPHTB ini mengacu pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2026, yang diterbitkan sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah daerah terhadap percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Dengan percepatan ini, diharapkan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi dapat segera terealisasi dan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi serta konektivitas wilayah di Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Red
