Inspektur Nias Utara, Komit proses audit berjalan profesional , Objektif dan Transparan “Dugaan Penyimpangan Dana Desa Banuagea” 

Nias Utara, – Sorotan Publik ; Sejumlah perwakilan masyarakat desa Banuagea bersama LSM dan awak media mendatangi kantor Inspektorat Nias Utara guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan, dugaan penyimpangan dana desa di Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara Senin (4/5/2026),

Laporan tersebut menyoroti minimnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dari pemerintah desa, yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Perwakilan masyarakat Banuagea yang datang mengaku “telah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada pihak Kecamatan Tuhemberua, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena keterbatasan kewenangan pihak kecamatan dalam menangani dugaan tersebut”.

Selanjutnya Perwakilan masyarakat Banuagea menambahkan bahwa, warga yang tergabung sebagai pelapor secara resmi kami telah melaporkan 15 poin dugaan penyimpangan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 20 November 2025, diantaranya, Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah “dugaan penyimpangan pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan anggaran mencapai Rp340 juta untuk 34 kepala keluarga, Warga menduga realisasi fisik di lapangan tidak sesuai, bahkan disebut hanya berupa pemberian uang kepada penerima manfaat dengan nominal yang tidak sesuai anggaran.” Ujar perwakilan warga.

Selanjutnya Sorotan Masyarakat ; Minimnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dari pemerintah desa, yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam laporan itu, warga juga mencantumkan sejumlah dasar hukum lain, di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 yang menegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkatnya menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan. Tak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa juga dijadikan rujukan dalam laporan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara sempat mengundang para pelapor pada 27 Januari 2025 untuk pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima kejelasan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Pihak inspektorat menyatakan bahwa audit lapangan telah dilakukan dan saat ini masih dalam tahap penyusunan serta verifikasi hasil.

“Prosesnya berjenjang. Setelah tim menyusun hasil, dilakukan verifikasi internal hingga ke inspektur dan dilaporkan kepada bupati sebelum disampaikan ke kejaksaan,” ujar salah satu perwakilan tim inspektorat.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan warga. Mereka menyoroti tidak dilibatkannya pelapor dalam proses audit lapangan serta tidak adanya kejelasan waktu pelaksanaan audit.

Pihak inspektorat menyatakan bahwa melibatkan pelapor dalam audit lapangan tidak menjadi keharusan. “Hal tersebut untuk menghindari potensi perbedaan pendapat antara pelapor dan terlapor di lokasi,” jelas tim pemeriksa.

Inspektur Janjikan Hasil Objektif:

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Inspektur Nias Utara, Ferry Gea, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan proses audit secara profesional dan tidak memihak.

“Kami pastikan hasil audit akan objektif dan sesuai fakta di lapangan,” Tegasnya

Meski demikian, masyarakat berharap proses ini tidak berlarut-larut dan segera memberikan kepastian hukum. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *