Lahewa, Nias Utara, 28 April 2026 – Krisis air bersih di Kecamatan Lahewa semakin memanas setelah dugaan pencemaran air PDAM Tirtanadi Unit Lahewa berdampak langsung pada penghentian sementara operasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Selasa, 28/4/2026.
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara kegiatan Dapur MBG di Lahewa sejak 25 April 2026 melalui Surat Nomor 1946/D.TWS/04/2026. Salah satu alasan penghentian tersebut adalah adanya laporan dugaan pencemaran sumber air minum PDAM di wilayah tersebut.
Atas kondisi itu, ratusan warga yang tergabung dalam Gema Nias Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PDAM Tirtanadi Unit Lahewa dan Kantor Camat Lahewa. Dugaan mereka menilai pemerintah daerah tidak serius menangani persoalan air bersih yang telah meresahkan masyarakat.

“Ironisnya, saat aksi berlangsung tidak ada satu pun perwakilan dari Pemkab yang hadir memberi penjelasan. Dari sini terlihat ketidakseriusan pemerintah dalam menemukan penyebab pencemaran,” tegas Aris Harefa, perwakilan Gema Nias Utara.
Kekecewaan warga kembali mencuat saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nias Utara melakukan
pengambilan sampel air limbah SPPG
pada 28 April 2026, sehari setelah aksi damai warga. Surat permohonan pendampingan Nomor 000/92/DLH/2026 disebut menyasar SPPG Fadorositolu Hili dan SPPG Pasar Lahewa.
Menurut Aris, langkah tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan pencemaran air PDAM yang dialami masyarakat.
“Ini bukan untuk menangani pencemaran air PDAM, tapi justru mengurus dapur MBG yang sudah dihentikan. Pemerintah seperti sengaja membiarkan rakyat menderita tanpa solusi air bersih,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kehadiran tim ahli dalam pengambilan sampel yang disebut dibiayai pihak pemilik SPPG, bukan pemerintah. Hal itu memunculkan kecurigaan adanya ketidaknetralan dalam proses pemeriksaan.
Warga juga mempertanyakan lokasi pengambilan sampel yang disebut berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) baru yang masih dalam tahap pengerjaan dan belum beroperasi penuh. Sementara IPAL lama yang sebelumnya menjadi tempat pembuangan limbah tidak diperiksa.
“Dapur MBG sudah berhenti beroperasi, berarti limbah pun tidak ada. Jadi dari mana sampel limbah itu diambil?” kata Aris.
Gema Nias Utara menyatakan meragukan hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil pada 28 April 2026. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara terbuka mengungkap penyebab pencemaran air PDAM serta segera mengambil langkah nyata mengatasi krisis air bersih di Lahewa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lahewa masih menunggu kepastian kapan pasokan air bersih PDAM Tirtanadi Unit Lahewa dapat kembali normal.
Rep:dz
Ed:red.
