DUGAAN PELANGGARAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA DAN BUMDes DI PEKON GEDUNG CAHYA KUNINGAN DISOROT, APARAT DIMINTA BERTINDAK

Lampung Barat, iGlobalNews.id — Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi lapangan yang dilakukan oleh Media iGlobalNews, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa serta operasional BUMDes. Sebelumnya, pemberitaan awal terkait persoalan ini telah diterbitkan pada 6 April 2026. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah pekon maupun instansi terkait di tingkat kabupaten.

Secara hukum, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara itu, pengelolaan BUMDes juga harus dilaksanakan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Apabila dalam praktiknya terdapat penyimpangan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas dasar itu, masyarakat Kabupaten Pesisir Barat melalui Media iGlobalNews mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan yang berulang serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pola yang berulang jika tidak segera ditindak secara tegas.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum, sehingga pengelolaan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Gedung Cahya Kuningan maupun instansi terkait di Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan tanggapan resmi.

(Tim iGlobalNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *