Pesisir Barat – Tim Media iGlobalNews bersama sejumlah awak media lainnya melakukan investigasi lapangan di Pekon GCK, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada 6 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya pada program penggemukan sapi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, diketahui bahwa sapi-sapi yang disebut sebagai bagian dari program BUMDes tidak ditempatkan dalam satu kandang terpusat. Menurut keterangan pengurus, ternak tersebut tersebar di tiga lokasi berbeda dengan jumlah masing-masing empat ekor, tiga ekor, dan dua ekor.
Kondisi ini dinilai tidak lazim. Umumnya, pengelolaan usaha ternak BUMDes dilakukan secara terpusat dan dilengkapi dengan papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi tersebut. Selain itu, kondisi fisik sapi yang tampak kurus juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp18 juta per ekor, dengan total sembilan ekor.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris dan Ketua BUMDes setempat mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan maupun pembukuan anggaran usaha tersebut. Keduanya menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada Peratin selaku kepala desa.
Namun, saat tim media berupaya melakukan konfirmasi, Peratin justru menunjukkan sikap emosional kepada wartawan, sehingga proses klarifikasi tidak berjalan maksimal.
Atas temuan tersebut, Media iGlobalNews meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pemerintah yang masuk ke Pekon GCK, khususnya pada Tahun Anggaran 2025, guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes.
Dasar Hukum:
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dana desa dan BUMDes wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kewajiban kepala desa dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan terbuka.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 disebutkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, serta melibatkan partisipasi masyarakat desa.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Apabila dalam pengelolaan tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau desa, maka hal tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Peratin terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Muslimin
