Dishub Palembang Tegaskan PJU Gratis, Waspadai Oknum Pungli Mengatasnamakan Instansi

Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Melalui Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum (Kasi PJU), Hermansyah, Dishub membantah tegas isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait pemasangan lampu jalan yang sempat beredar di media sosial.

Klarifikasi ini disampaikan atas arahan langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Hermansyah, yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Angkutan Massal dan PJU, memastikan bahwa seluruh layanan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak dipungut biaya.

“Pemasangan PJU itu gratis. Kami tegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun oleh Dinas Perhubungan,” ujar Hermansyah.

Ia menekankan, jika ditemukan pihak-pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Dishub, maka hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan berada di luar tanggung jawab instansi resmi.

“Oknum seperti itu jelas melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya,” katanya.

Lebih lanjut, Dishub Palembang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Setiap indikasi pungli diharapkan dapat didokumentasikan dan segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara tegas.

“Jika ada yang meminta uang, silakan didokumentasikan dan dilaporkan. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hermansyah.

Sebelumnya, isu pungutan liar mencuat di media sosial dengan nominal mencapai Rp400 ribu per pemasangan lampu jalan. Namun, melalui klarifikasi resmi ini, Dishub memastikan informasi tersebut tidak benar dan mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar.

Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya Dishub Palembang dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Rina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *