Nias Utara, IGlobalNews.id – Aparat Polres Nias melalui Tim Trel Sat Reskrim bersama Unit 1 dan personel Polsek Lahewa berhasil mengamankan seorang pria berinisial BG yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Jl. Zalukhu.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Lukhu Lase, Dusun III, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara. Awalnya, BG berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka pada Minggu (29/03/2026).
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, SH, membenarkan penetapan status tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka BG, warga Desa Tetehosi Sorewi, Kecamatan Lahewa Timur, telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Benar, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya pelaku lain, pihak kepolisian belum dapat memastikan. “Kami masih melakukan pendalaman. Jika ada perkembangan terbaru, akan segera kami sampaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Lahewa, IPDA Sinema Harefa, S.Pd., MH, menjelaskan bahwa motif sementara dari kasus ini diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan tersangka.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Lahewa dan dititipkan di RTP Polres Nias. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembunuhan yang menggegerkan warga setempat ini.
Red
