Ironi Karier ASN: Kompetensi Melangit, Tunjangan Terjepit

Palembang. – Kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan Jabatan Pelaksana ke Jabatan Fungsional (Jafung) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kini menuai sorotan. Alih-alih menjadi ruang akselerasi karier berbasis kompetensi, transformasi jabatan tersebut justru memunculkan kegelisahan baru di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kesejahteraan.

Para ASN yang kini menduduki Jabatan Fungsional kategori Pratama, Muda hingga Madya diketahui harus melewati tahapan seleksi dan uji kompetensi yang ketat serta komprehensif. Proses tersebut menuntut peningkatan kapasitas, profesionalitas, hingga tanggung jawab kerja yang lebih tinggi.

Namun, realitas di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat ketimpangan dalam skema pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diterima ASN pasca pengalihan jabatan.

Sebelum beralih ke Jafung, ASN pada posisi staf rata-rata menerima Tukin di kisaran Rp5 juta. Setelah diangkat ke Jabatan Fungsional, secara regulasi Tukin meningkat menjadi sekitar Rp5,5 juta.

Akan tetapi, dalam implementasinya, ASN Jafung dikabarkan hanya menerima sekitar 80 persen dari nilai Tukin yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Kondisi ini membuat nominal bersih yang diterima justru lebih kecil atau nyaris sama dengan saat masih menjadi staf, meskipun beban kerja, target kinerja, serta risiko jabatan meningkat signifikan.

Sejumlah ASN menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan motivasi pengembangan kompetensi melalui jalur fungsional.

“Bagaimana kami dituntut profesional, inovatif, dan produktif jika penghargaan terhadap kinerja justru berkurang? Ini bukan soal tidak bersyukur, tapi soal keadilan atas proses seleksi dan tanggung jawab yang kami emban,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, pemangkasan sekitar 20 persen Tukin menjadi ironi di tengah dorongan pemerintah agar ASN bertransformasi menjadi tenaga profesional berbasis keahlian.

Jika tidak segera dievaluasi, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya minat ASN untuk beralih ke Jabatan Fungsional. Padahal, skema Jafung merupakan tulang punggung reformasi birokrasi yang menekankan kompetensi teknis dan kinerja terukur.

Tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai, “kenaikan jabatan” justru berpotensi dipersepsikan sebagai beban baru, bukan pencapaian karier.

Publik kini menanti transparansi serta langkah konkret Pemerintah Kota Palembang dalam meninjau ulang implementasi pembayaran Tukin bagi ASN fungsional.

Evaluasi yang menyentuh aspek kesejahteraan dinilai krusial agar semangat “Birokrasi Lincah dan Profesional” tidak berhenti sebatas jargon, melainkan benar-benar dirasakan oleh para pegawai yang menjadi motor penggerak pelayanan publik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *