KAB. MUBA – Aktivitas bongkar muat buah tandan segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan kapal tongkang (tug boat) milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) di Dermaga Sungai Lalan, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga belum mengantongi izin resmi.
Informasi awal yang dihimpun dari laporan inisial D menyebutkan, aktivitas tersebut berlangsung untuk pengiriman TBS menuju PT GBU yang beralamat di Provinsi Jambi. Namun, kegiatan sandar dan bongkar muat di wilayah perairan Sungai Lalan itu diduga kuat melanggar ketentuan perizinan lingkungan maupun perizinan kepelabuhanan.
Selain persoalan izin sandar dan operasional dermaga, aktivitas tersebut juga disinyalir melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Serta regulasi turunan lain terkait persetujuan lingkungan dan izin usaha
Kegiatan bongkar muat komoditas sawit dalam skala besar tanpa dokumen AMDAL maupun persetujuan lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran sungai, kerusakan ekosistem perairan, serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari aliran Sungai Lalan.
Tidak hanya itu, operasional dermaga dan lalu lintas angkutan sungai juga wajib mengacu pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Ketentuan kepelabuhanan dan keselamatan transportasi sungai
Jika terbukti tidak memiliki izin sandar, izin terminal khusus (Tersus), maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Apabila terbukti belum mengantongi izin lengkap, maka aktivitas bongkar muat tersebut harus segera dihentikan dan dermaga ditutup sementara sampai seluruh kewajiban hukum dipenuhi,” tegas sumber.
Pemerintah juga diminta tidak tutup mata terhadap potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat aktivitas usaha yang diduga berjalan tanpa legalitas.
Langkah tegas berupa:
• Penyegelan lokasi dermaga
• Penghentian aktivitas bongkar muat
• Pemeriksaan dokumen AMDAL dan perizinan
• Sanksi administratif hingga pidana
dinilai perlu dilakukan demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi lingkungan Sungai Lalan.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) maupun perusahaan tujuan pengiriman belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas tersebut.
Red
