Nias Utara. –Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, berinisial ST alias Ama Zirian alias Nabila, diduga menyerobot dan mengklaim sepihak lahan perkebunan milik warga berinisial MN alias Ama Azni.
MN, seorang nelayan tradisional sekaligus buruh tani, mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa kebun miliknya telah diolah selama kurang lebih 20 tahun dengan berbagai tanaman produktif seperti kelapa, karet, pinang, dan tanaman lainnya.
“Tanah itu saya olah sudah lama, ada sekitar 40 batang kelapa yang dirusak atau ditebang. Tiba-tiba lahan saya dihibahkan sepihak untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ungkap MN.
Ia menambahkan, lahan tersebut merupakan **tanah warisan keluarga** yang berasal dari orang tuanya, Tasnim Zai (alm), yang merupakan turunan dari neneknya, Ina Ramali Zebua (alm), berlokasi di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa.
Menurut MN, pada awal Januari 2026, sebagian pohon kelapanya ditebang dan lahannya mulai dijadikan lokasi pembangunan koperasi. Ia mengaku telah melakukan protes di lapangan, namun memilih mundur untuk menghindari konflik.
“Saya minta keadilan. Tanah saya diklaim dan dihibahkan tanpa izin saya. Sekarang sudah mulai dibangun,” ujarnya dengan nada sedih.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua KDMP ST mengakui bahwa lahan yang dijadikan lokasi koperasi merupakan lahan yang ia hibahkan ke desa. Ia mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yang berasal dari nenek moyangnya. Namun saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, surat yang diperlihatkan justru atas nama pihak lain berinisial **AL**, dan belum dapat menunjukkan dokumen hibah lahan koperasi yang dimaksud.
Kepala Desa Moawo, **Shaharman Tanjung alias Ama Salmi**, mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, namun belum menemukan titik temu penyelesaian.
MN juga telah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Moawo untuk memfasilitasi musyawarah desa guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Dari keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, lahan yang kini dijadikan lokasi koperasi diketahui telah lama diolah oleh MN.
“Sudah sekitar 20 tahun Pak Nasir yang tanam kelapa di situ. Tanamannya sudah besar-besar. Setahu kami itu kebun beliau,” ujar salah satu warga.
Beberapa saksi yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut juga menyatakan bahwa kebun itu selama ini dikelola MN dan berasal dari warisan keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi di tingkat desa direncanakan akan dilanjutkan melalui forum musyawarah guna mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
DS
